kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.197   56,46   0,79%
  • KOMPAS100 1.106   11,25   1,03%
  • LQ45 878   11,38   1,31%
  • ISSI 221   1,04   0,47%
  • IDX30 449   5,97   1,35%
  • IDXHIDIV20 540   5,29   0,99%
  • IDX80 127   1,41   1,12%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mantan direksi AISA lempar tanggung jawab, ini kata investor ritel


Senin, 03 Mei 2021 / 18:30 WIB
Mantan direksi AISA lempar tanggung jawab, ini kata investor ritel
ILUSTRASI. Dua mantan direktur Tiga Pilar (AISA) diperiksa sebagai terdakwa atas dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA tahun 2017.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor retail yang tergabung dalam Forum Investor Retail AISA (FORSA) kecewa terhadap sikap Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito, mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang terus berusaha lepas dari tanggung jawab atas laporan keuangan AISA tahun 2017. Hal itu tergambar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu, ketika keduanya diperiksa sebagai terdakwa atas dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA tahun 2017.

“Seluruh persoalan harusnya menjadi tanggung jawab direksi, Joko dan Budhi tetap bisa dimintai pertanggungajawaban sebagai pelaksana perusahaan. Sedangkan bawahannya hanya melakukan apa yang diperintah Joko, karena hirarki perusahaannya,” kata Ketua Forum Investor Ritel AISA (Forsa) Deni Alfianto Amris dalam siaran pers, Senin (3/5).

Sikap mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto yang berusaha lepas dari tanggung atas laporan keuangan tahun 2017 yang mereka tanda tangani juga menjadi perhatian utama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Ketua Majelis Hakim Ahmad Suyuti menegaskan, sebagai direksi, seharusnya keduanya mengetahui seluruh informasi yang ada dalam laporan keuangan lantaran menandatangani laporan keuangan tersebut.

“Harusnya Anda (Joko Mogoginta) bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap perusahaan ke luar dan ke dalam,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti pada sidang lanjutan dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA tahun 2017, Rabu (28/4).

Baca Juga: AISA memprioritaskan belanja modal tahun 2021 untuk mesin pabrik

Sekedar Informasi, nama Joko dan Budi disebut dalam Laporan atas Investigasi Berbasis Fakta hasil penelusuran dari PT Ernst & Young Indonesia (EY) ditemukan bahwa terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp 1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup Tiga Pilar kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan Joko dan Budi, antara lain dengan menggunakan pencairan pinjaman Grup Tiga Pilar dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana di rekening bank, dan pembiayaan beban pihak terafiliasi oleh Grup Tiga Pilar.

Selain itu, dalam laporan keuangan tahun 2017 yang disusun oleh manajemen AISA yang kala itu dipimpin oleh Joko Mogoginta selaku direktur utama, tidak ditemukan adanya pengungkapan (disclosure) secara memadai kepada para pemangku kepentingan yang relevan. Deni R. Tama, selaku pihak yang melakukan penelusuran bahkan sempat dihadirkan jaksa dalam persidangan Februari 2021 silam untuk menjelaskan temuannya ini di hadapan hakim.

Seperti diketahui, laporan keuangan Tiga Pilar tahun buku 2017 memuat informasi yang tidak benar. Pertama terkait ditulisnya enam perusahaan distributor yang terafiliasi dengan Joko sebagai perusahaan pihak ketiga. Kedua, terkait adanya penggelembungan (overstatement) piutang enam perusahaan tersebut kepada Tiga Pilar. Piutang yang sebenarnya sekitar Rp 200 miliar digelembungkan menjadi Rp 1,6 triliun. Dugaannya ini dilakukan untuk mendongkrak harga saham Tiga Pilar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: FKS Food Sejahtera (AISA) Anggarkan Rp 50 Miliar capex untuk Belanja Mesin



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×