kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

M Cash Integrasi (MCAS) Beri Penjelasan ke BEI Soal Volatilitas Transaksi


Selasa, 12 Desember 2023 / 11:51 WIB
M Cash Integrasi (MCAS) Beri Penjelasan ke BEI Soal Volatilitas Transaksi
ILUSTRASI. PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) memberikan penjelasan kepada BEI terkait volatilitas transaksi sahamnya.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi sahamnya.

Melansir RTI, Selasa (12/12), saham MCAS tercatat turun 39,5% dalam seminggu terakhir.

Direktur & Corporate Secretary PT M Cash Integrasi Tbk Rachel Stephanie mengatakan, MCAS tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

Baik itu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik maupun Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

Baca Juga: M Cash (MCAS) Targetkan Pendapatan Naik hingga 15% Sepanjang Tahun Ini

“Tidak terdapat Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

MCASH juga mengakui tidak tahu tentang adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

“Sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi dalam 3 bulan mendatang yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×