kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Lo Kheng Hong tambah saham PTRO jadi Rp 137,21 M


Jumat, 14 Maret 2014 / 16:32 WIB
Lo Kheng Hong tambah saham PTRO jadi Rp 137,21 M
ILUSTRASI. Informasi suku bunga KPR BTN dan syarat pengajuannya untuk beli rumah subsidi


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Investor ritel kawakan Indonesia, Lo Kheng Hong kembali menambah kepemilikan saham di PT Petrosea Tbk (PTRO). Berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek Datindo Entrycom per 26 Februari 2014, Lo Kheng Hong kini memiliki 94.302.500 saham PTRO.

Kepemilikan ini setara dengan 9,35% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh PTRO. Jika merujuk pada harga penutupan PTRO pada Jumat (14/3) sebesar Rp 1.455 per saham, nilai kepemilikan Lo Kheng Hong mencapai Rp 137,21 miliar.

Jumlah kepemilikan Lo Kheng Hong per Februari lebih tinggi dibandingkan akhir tahun 2013 lalu. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 24 Desember 2013, investor kawakan ini memiliki 77.557.000 saham atau senilai Rp 112,85 miliar. 

Angka tersebut setara 7,69% dari total saham PTRO yang ditempatkan dan disetor penuh. Kepada KONTAN, Lo Kheng Hong pernah menjelaskan bahwa alasan dirinya membeli PTRO lantaran price to earning ratio (PER) saham tersebut masih rendah.

Tak hanya soal valuasi, keputusan Lo Kheng Hong juga didasarkan pada tata kelola perusahaan PTRO. Dia menilai, PTRO merupakan perusahaan yang bisa dipercaya lantaran belum pernah menggelar transaksi afiliasi yang merugikan pemegang saham minoritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×