kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada 24 emiten berpotensi delisting, begini saran analis


Selasa, 09 Maret 2021 / 18:55 WIB
Ada 24 emiten berpotensi delisting, begini saran analis
ILUSTRASI. Terdapat 24 emiten yang berpotensi untuk delisting dari 724 emiten yang terdaftar di BEI.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten yang berpotensi kena delisting dari bursa, mulai dari PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), hingga PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME). 

Sepanjang 2021 hingga tanggal 9 Maret 2021, berdasarkan referensi dari website BEI terdapat sebanyak 24 emiten yang berpotensi untuk delisting dari 724 emiten yang terdaftar di BEI.

Research Analis Infovesta Felisya Wijaya menuturkan, ada dua jenis delisting yaitu voluntary delisting (delisting sukarela) dan forced delisting (delisting paksa). Menurut Felisya, dari kedua jenis tersebut, delisting paksa inilah yang menyebabkan kekhawatiran bagi investor karena saham-saham yang kena delisting paksa umumnya perusahaan yang bermasalah.

Investor yang memiliki saham yang berpotensi delisting dapat menjual saham tersebut di pasar negosiasi dalam periode waktu tertentu. Investor bisa juga membiarkan sahamnya dan berharap akan dilakukan relisting kembali meskipun kemungkinannya kecil.

Baca Juga: Berpotensi delisting, simak tanggapan manajemen Hotel Mandarine (HOME)

"Karena, perusahaan yang di-delisting secara paksa umumnya merupakan perusahaan yang memiliki masalah dan/atau transaksinya tidak aktif dalam waktu yang lama," ujar Felisya kepada kontan.co.id, Selasa (9/3).

Karena itu, dia menyarankan investor dapat menyikapinya dengan mencegah berinvestasi pada perusahaan yang berpotensi delisting dengan melakukan ragam analisis. Analisis itu mencakup analisis fundamental hingga good corporate governance (GCG), serta melihat keberlangsungan prospek jangka panjang dari sebelum berinvestasi pada emiten yang tercatat di BEI.

Baca Juga: Naik ratusan persen, saham tujuh bank ini kena suspend BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×