kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Lima Poin Penting Dalam RUU Pasar Modal


Rabu, 19 Agustus 2009 / 07:18 WIB
Lima Poin Penting Dalam RUU Pasar Modal


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih membahas revisi Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). Targetnya akhir tahun ini draf RUU ini sudah masuk ke DPR.

Secara garis besar, ada lima poin utama dalam RUU tersebut. Pertama, demutualisasi lembaga bursa efek. Kedua, penerbitan saham tanpa nilai nominal. Ketiga, penerapan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. Keempat, penegakan aturan pasar modal. Kelima, masalah perlindungan investor.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon enggan menjelaskan satu per satu lima poin utama itu. Dia hanya menandaskan bahwa ketentuan penerbitan saham tanpa nilai nominal hanya menguatkan landasan hukum aturan serupa yang sudah tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas.

Menurut Robinson, ketentuan ini penting bagi investor untuk menakar valuasi nilai suatu saham. "Ini juga penting untuk melihat kelayakan suatu saham layak dibeli atau tidak," ujarnya, kemarin (18/8).
Nah, RUU ini menetapkan, valuasi harga saham akan merujuk book value yang tergambar dari harga pasar, bukan dari nilai nominal yang tertera pada saham. Di sisi lain, emiten juga tak akan kesulitan melakukan pemecahan saham atau stock split karena tidak akan terbentur batasan minimal nilai nominal saham.

Di luar nilai nominal saham, Bapepam-LK juga meminta tambahan kewenangan dan mengusulkan sanksi yang lebih berat dan tegas bagi para pelanggar aturan pasar modal. Misalnya, aturan ini akan menaikkan nominal sanksi denda dan sanksi pidana bagi emiten, perusahaan efek, dan penasihat investasi yang terbukti melakukan pidana.

Bahkan jika ada pihak yang tidak bisa membayar denda, Bapepam bisa mengajukan pailit. "Ini untuk memberi efek jera," ujar Sarjito, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.

Guna mengurangi perbuatan pidana pasar modal, RUU ini menetapkan pemisahan antara Manajer Investasi (MI) dengan perusahaan efek yang menjalankan usaha sebagai penjamin efek dan perantara perdagangan efek. Tujuannya agar MI bisa menjadi institusi yang independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×