kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lelang menara masih proses, XL Axiata ingin harga sewa kembali yang lebih rendah


Jumat, 07 Februari 2020 / 15:56 WIB
Lelang menara masih proses, XL Axiata ingin harga sewa kembali yang lebih rendah
ILUSTRASI. Teknisi XL Axiata sedang melakukan pengecekan perangkat BTS.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses lelang penjualan sekitar 3.200-3.300 unit menara PT XL Axiata Tbk (EXCL) masih berlangsung.

Chief Information Officer PT XL Axiata Tbk Yessie D. Yosetya mengungkapkan, sudah ada beberapa calon pembeli yang mendekati kesepakatan dengan XL Axiata sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diajukan.

Menurut dia, kesepakatan nilai jual beli menara yang dilakukan XL Axiata saat ini sangat mungkin berbeda dengan penjualan menara yang sebelumnya ataupun yang dilakukan oleh operator lain. Mengingat, EXCL memiliki perbedaan tujuan dan strategi perusahaan.

"Salah satu pertimbangan bagi XL Axiata adalah pentingnya bagi kami untuk mendapatkan harga penyewaan kembali yang lebih rendah dan kompetitif atas tower yang dijual tersebut," ungkap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).

Baca Juga: TOWR Mengincar 3.000 Menara BTS XL (EXCL)

Hal ini dilakukan untuk menjamin pengelolaan neraca keuangan yang lebih kuat, termasuk mencapai profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang yang lebih berkesinambungan, bukan hanya keuntungan sesaat.

Terlebih lagi, Yessie mengklaim bahwa saat ini neraca keuangan EXCL tergolong stabil dan kuat untuk mendukung kegiatan operasional dan ekspansi perusahaan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×