Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DRX mengumumkan bahwa DRX Token kini telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pendaftaran ini menandai langkah penting bagi DRX dalam memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi para pengguna serta investor di industri aset kripto Indonesia.
Sebagai bagian dari daftar aset kripto yang diakui oleh Bappebti, DRX Token kini dapat diperdagangkan secara resmi di pasar fisik aset kripto.
Baca Juga: Bitcoin Jatuh ke Bawah Level US$ 100.000, Cermati Pergerakan Harga Selanjutnya
Proses verifikasi yang dilakukan oleh Bappebti memastikan bahwa DRX Token memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, mencakup aspek teknis, keamanan, serta kesesuaiannya dengan pedoman perdagangan yang berlaku.
“Terdaftarnya DRX Token di Bappebti adalah wujud nyata komitmen kami untuk menghadirkan inovasi teknologi yang tidak hanya canggih tetapi juga terpercaya. Dengan status ini, DRX Token semakin memperkuat posisinya sebagai elemen penting dalam ekosistem DRX Sportnet,” ujar Kash Topan, CMO & Founder DRX dalam keterangannya,Senin (3/2/2025).
DRX Token, yang terintegrasi dengan aplikasi DRX Sportnet, merupakan bagian dari ekosistem inovatif DRX untuk mendukung dunia olahraga di Indonesia.
Baca Juga: Harga Bitcoin Merosot ke Bawah US$ 100.000 Pasca Tarif Trump Mengguncang Pasar
Token ini dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada para pengguna, termasuk mendukung pendanaan bagi olahraga akar rumput serta memberikan penghormatan kepada atlet legendaris Indonesia.
Pendaftaran resmi ini juga sejalan dengan visi DRX untuk menjadi pionir dalam memanfaatkan teknologi blockchain di sektor olahraga, sekaligus mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab.
Selanjutnya: Honda N-BOX Jadi Mobil Minicar Terlaris di Jepang Tahun 2024
Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Pada 4 Sampai 5 Februari 2025, Catat Moms!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News