kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih hati-hati, investor tetap bisa rugi di reksadana terproteksi


Kamis, 20 Mei 2021 / 15:30 WIB
Lebih hati-hati, investor tetap bisa rugi di reksadana terproteksi
ILUSTRASI. Gagal bayar underlying asset surat utang berbentuk obligasi maupun MTN menjadi risiko reksadana terproteksi.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reksadana terproteksi yang kerap disebut sebagai reksadana aman ternyata tetap penuh risiko. Baru-baru ini ada dua reksadana terproteksi yang aset dasarnya gagal bayar. 

Gagal bayar surat utang berbentuk obligasi maupun medium term notes (MTN) menjadi risiko reksadana terproteksi yang menjadikan surat utang tersebut sebagai underlying asset

Belakangan, kasus gagal bayar MTN yang menjadi aset dasar reksadana terproteksi kembali terjadi. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 6 Mei lalu menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Dampaknya, SRIL jadi tidak bisa melunasi MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada Selasa (18/5). 

Ternyata, persoalan tersebut berbuntut panjang karena MTN Sritex Tahap III tersebut meruapakan aset dasar produk reksadana terproteksi besutan PT Bahana TCW Investment Management yang bernama Bahana Core Protected Fund USD. 

Baca Juga: Sritex (SRIL) PKPU, Reksadana Terproteksi Bahana TCW Terancam Direstrukturisasi

PT Mandiri Manejemen Investasi (MMI) juga tengah menghadapi persoalan aset dasar reksadana terproteksi yang gagal bayar. Aset tersebut adalah MTN II Tahun 2018 yang diterbitkan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDM) yang gagal bayar di April lalu. Kini, MMI dan TDPM masih melakukan proses negoisasi. 

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan reksadana terproteksi merupakan instrumen yang memiliki tujuan memproteksi nilai awal investasi. Salah satu cara untuk memproteksi nilai awal tersebut adalah dengan membeli obligasi yang dipegang hingga jatuh tempo. 

Obligasi yang dipilih bisa obligasi negara dan obligasi korproasi. Bagi reksadana terproteksi yang memiliki aset dasar obligasi negara, risiko default atawa gagal bayar nol karena dikelola oleh negara. 

Baca Juga: Gagal bayar MTN, peringkat Tridomain (TDPM) turun menjadi CCC

Namun, berbeda dengan reksadana terproteksi yang memiliki aset dasar obligasi korporasi. Wawan mengatakan risiko gagal bayar dari obligasi korporasi akan selalu ada. "Meski manajer investasi memilih obligasi korporasi dengan rating tinggi, tetapi bisnis perusahaan di beberapa kondisi bisa saja merugi, bisa saja perusahaan yang sehat menjadi kesulitan cash flow, jadi gagal bayar," kata Wawan. 

Meski terjadi gagal bayar, Wawan mengatakan belum tentu investor rugi 100%. Beragam proses penyelesaian gagal bayar mulai dari negosiasi manajer investasi dengan penerbit surat utang bisa dilakukan untuk menyelamatkan dana investor. Salah satu penyelesaiannya bisa ditempuh dengan restrukturisasi maupun mengonversi utang menjadi saham dan lainnya. 

Dengan begitu, reksadana terproteksi secara definisi berusaha memproteksi dengan mekanisme tertentu dan dipegang hingga jatuh tempo sepanjang tidak ada gagal bayar. Wawan juga mengatakan tidak ada peraturan yang menyebutkan manajer investasi harus mengganti kerugian jika terjadi gagal bayar. 

Baca Juga: Lagi, Tridomain Performance Materials (TDPM) Gagal Bayar MTN

"Jika investor ingin reksadana terproteksi yang tidak akan gagal bayar, maka bisa memilih reksadana terproteksi yang aset dasarnya obligasi pemerintah tetapi dari segi imbal hasil tentu tidak setinggi reksadana terproteksi yang aset dasarnya obligasi korporasi," kata Wawan. 

Sejauh ini Wawan menilai langkah OJK untuk melindungi investor reksadana terproteksi sudah baik dengan dikeluarkannya POJK nomor 23/POJK.04/2016.  Sebelum POJK tersebut keluar, saat itu memang reksadana terproteksi diperkenankan untuk membeli MTN yang memiliki rating minimum investment grade. Namun, kini aturan diperketat dengan rating minimum AA dan tidak boleh menjadi underlying dari reksadana terproteksi dan reksadana pasar uang. 

Baca Juga: Investasi di Reksadana Terproteksi Bukan Jaminan Bebas Risiko dan Anti Rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×