kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal bayar MTN, peringkat Tridomain (TDPM) turun menjadi CCC


Senin, 17 Mei 2021 / 18:16 WIB
Gagal bayar MTN, peringkat Tridomain (TDPM) turun menjadi CCC


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) dan medium-term notes (MTN) I tahun 2017, MTN II Tahun 2018, MTN III Tahun 2018, Obligasi I Tahun 2018, dan Obligasi II Tahun 2019 menjadi “idCCC” dari “idA-“, pada 28 April 2021.

Penurunan peringkat TDPM ini akibat peningkatan risiko pembiayaan kembali atas MTN yang akan jatuh tempo pada tahun 2021 dan TDPM gagal membayar pokok MTN II tahun 2018 sebesar Rp 410 miliar yang jatuh tempo pada 27 April 2021. TDPM juga memiliki alternatif pendanaan terbatas dengan cadangan bridging loan sebesar US$ 37,5 juta yang telah digunakan untuk tujuan lain. Sehingga Pefindo merevisi prospek peringkat Tridomain menjadi Creditwatch dengan implikasi negatif.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ketidakmampuan Tridomain dalam membayar kembali MTN dalam periode perbaikan. Selain itu, profil kredit dan likuiditas TDPM yang lebih lemah dapat membatasi kemampuan penggalangan dana eksternal yang mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut ke kategori default.

Pefindo menjelaskan dalam rilisnya bahwa efek utang dengan peringkat CCC pada saat ini rentan untuk gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan emiten yang lebih menguntungkan untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang.

Baca Juga: Lagi, Tridomain Performance Materials (TDPM) Gagal Bayar MTN

Mengenai review rating yang dilakukan Pefindo, Direktur Pefindo, Hendro Utomo mengatakan bahwa dilakukan secara berkala, yaitu secara tahunan di akhir periode peringkat, secara kuartalan berdasarkan laporan keuangan kuartal dari perusahaan penerbit surat utang, dan menjelang jatuh tempo pokok surat utang.

Selain itu juga dilakukan review secara insidentil. “Review insidentil dilakukan jika ada fakta material yang dinilai bisa mempengaruhi peringkat yang sudah diberikan,” imbuh Hendro kepada Kontan.co.id, Senin (17/5).

Baca Juga: Potensi Gagal Bayar Masih Berembus Kencang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×