kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Laporan PDB mengecewakan, IHSG terus memerah


Kamis, 05 Februari 2015 / 12:20 WIB
Laporan PDB mengecewakan, IHSG terus memerah
ILUSTRASI. Seabank tawarkan promo cashback hing 100% bagi mereka yang akan makan di HokBen


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi pertama, Kamis (5/2) terus turun. Penurunan terjadi seiring dengan laporan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2014 sebesar 5,02%. 

Seperti diketahui, BPS telah mengumumkan angka Produk Domestik Bruto (PDB) selama tahun 2014. Pertumbuhan PDB Indonesia 2014 dibandingkan 2013 sebesar 5,02%, menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. 

Data RTI menunjukkan, IHSG sampai pukul 12.00 WIB berada pada posisi 5.275,08, turun 0,76% atau 40,20 point dibandingkan penutupan hari sebelumnya yang sebesar 5.315,28. 

Di sesi pertama, total frekuensi perdagangan saham mencapai 123.151 kali, dengan total volume perdagangan sebesar 2,75 miliar lot dan total nilai sebesar Rp 3,39 triliun. Sebanyak 110 saham mengalami peningkatan harga, 145 saham memerah, dan 92 saham tidak bergerak.  

Dari 10 sektor IHSG, hanya 2 sektor yang menghijau, sementara 8 sektor yang lain memerah. Dua sektor yang menghijau adalah sektor pertanian dengan kenaikan sebesar 0,87% dan industri dasar sebesar 0,24%. 

Untuk 8 sektor yang memerah, penurunan paling besar dialami aneka industri (1,67%), infrastruktur (1,17%), keuangan (1,07%), barang konsumen (0,9%), manufafaktur (0,82%), pertambangan (0,51%), konstruksi (0,28%), dan perdagangan (0,27%). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×