kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Lanjutkan bisnis manajer investasi, Natpac berbenah diri


Minggu, 23 Oktober 2011 / 17:59 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan melintas saat hujan deras melanda kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Senin (19/10/2020). Cuaca besok di Jabodetabek hujan ringan hingga sedang, menurut ramalan BMKG.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah memenuhi kewajiban mengembalikan dana milik para nasabahnya, Natpac Asset Management sedang berusaha memenuhi persyaratan Bapepam-LK untuk memulai kembali bisnis Manajer Investasi (MI).
L
Adapun persyaratan-persyaratan tersebut antara lain, pemenuhan fungsi-fungsi yang diatur dalam peraturan V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi MI. Fungsi-fungsi tersebut, yaitu fungsi investasi, manajemen risiko, kepatuhan, pemasaran, perdagangan (dealing), dan penyelesaian transaksi efek.

Selain itu, MI juga harus memiliki divisi penanganan keluhan investor, divisi riset dan teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta bagian akuntansi dan keuangan.

Komisaris Natpac Asset Management Marusaha Lumban Gaol mengatakan, selain melengkapi persyaratan tersebut, pihaknya akan meningkatkan permodalan menjadi Rp 25 miliar. Posisi modal Natpac terakhir sebesar Rp 10 miliar. "Modal kami peroleh dari stakeholder dan pinjaman," ujarnya, Jumat (21/10).

Namun, dia belum bersedia mengungkapkan lebih jauh mengenai presentase modal tersebut. Berdasarkan data Bapepam-LK, pemegang saham Natpac Asset Management adalah PT Natpac Graha Arthamas dengan kepemilikan saham sebesar 98,5%, dan sisanya dimiliki Suharli Marbun.

Natpac telah mengembalikan dana yang dikelola dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD). Sebelumnya, KPD Natpac dinilai tidak memenuhi peraturan karena pengelolaannya dilakukan dengan kontrak yang masih disatukan (pooling). Padahal, dalam peraturan Bapepam-LK nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual disebutkan, dana atau efek nasabah wajib disimpan atas nama masing-masing nasabah pada Bank Kustodian atau Kustodian dari perusahaan efek. Natpac melakukan pooling of fund contract dengan 757 pihak, dan total dana senlai Rp 407 miliar.

Selain itu, management Natpac diketahui melakukan penjualan produk KPD lewat selling agent. Dalam aturan bakunya, KPD tidak boleh ditawarkan melalui agen penjual. Pasalnya, KPD merupakan kontrak pengelolaan dana yang sifatnya bilateral.

Saat ini, status Natpac masih pembatasan kegiatan usaha. Artinya, MI tidak diperkenankan untuk menerbitkan reksadana baru ataupun menerima dana baru (subscription) dari para nasabah. Namun, MI diperbolehkan melakukan pembayaran atas nasabah yang menarik dananya (redeemption).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×