Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Natpac Asset Management (NAM) akhirnya mengajukan beberapa nama untuk mengisi jajaran direksi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal ini bertujuan agar wasit pasar modal bersedia mencabut sanksi penghentian perdagangan sementara (suspensi) dan pembatasan kegiatan usaha pada manajer investasi (MI) tersebut.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto bilang, saat ini Bapepam-LK sedang melakukan uji kelayakan (fit and proper) terhadap beberapa nama yang diajukan Natpac. Sayangnya, dia masih enggan membocorkan nama-nama calon direksi manajer investasi yang sekarang tidak memiliki satupun direktur.
Namun, Djoko tidak menjamin, langkah pengajuan nama baru ini tidak serta merta bakal langsung mencabut sanksi suspensi terhadap Natpac. Maklum, dari ketiga nama itu, setidaknya ada dua nama yang lolos fit and proper test. Sehingga, Natpac mampu memenuhi persyaratan fungsi MI yang harus memiliki mminimal dua direktur.
Nah, Djoko membocorkan, sejauh ini calon pengisi kursi direksi Natpac telah tersisa dua orang. Pasalnya, Bapepam-LK telah mencoret satu nama dari ketiga nama yang diajukan Natpac lantaran tidak lulus fit and proper. "Alasannya, jangan tanya saya. Karena itu sepenuhnya kewenangan dan keputusan bagian yang melakukan fit and proper," ujarnya, Jumat (26/11).
Dus, Bapepam-LK masih terus menguji kelayakan dua calon direksi baru Natpac yang tersisa. Djoko belum bisa memastikan, kapan proses fit and proper test akan berakhir lantaran Bapepam-LK tidak mematok tenggat waktu.
Kendati demikian, Djoko menegaskan, permasalahan Natpac sejauh ini hanya seputar kekosongan jajaran direksi. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam-LK, Natpac tidak terbukti melanggar ketentuan dalam pengelolaan seluruh produk investasi yang diterbitkan. Termasuk, produk kontrak pengelolaan dana (KPD) yang belakangan ini marak dikabarkan tak bisa kembalikan imbal hasil yang dijanjikan sebelumnya.
Indikasinya, proyek pembangunan jalan tol yang menjadi aset dasar KPD kelolaan Natpac, masih berjalan sesuai rencana. Selain itu, tak ada satupun nasabah KPD kelolaan Natpac itu yang mengeluh secara resmi ke Bapepam-LK. Baik soal gagal pencairan dana, maupun pembayaran imbal hasil.
"Natpac juga sudah menaruh seluruh dana nasabah di bank Kustodian. Tapi saya lupa angka persisnya," imbuh Djoko. Sehingga, Natpac telah memenuhi ketentuan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual, yang mewajibkan MI menyimpan dana atau efek nasabah di bank kustodian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News