Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Anda yang ingin berburu sukuk ritel seri SR 006 di pasar perdana, bisa mulai menyiapkan kocek. Investor bisa melakukan pemesanan dengan minimum pembelian Rp 5 juta. Sedangkan, maksimal pemesanan hingga Rp 5 miliar.
Pembelian pemesanan sukuk ritel di pasar perdana hanya dapat dilakukan perorangan warna negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku. Investor bisa langsung mendatangi agen-agen penjual yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Misalnya, untuk pembelian di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, investor bisa membeli sukuk ritel seri SR 006 di sentra layanan prioritas (SLP), kantor cabang, serta kantor cabang pembantu BRI di seluruh Indonesia. Ketentuan lain, investor harus memiliki rekening BRI.
Senada, jika membeli di PT Bank Tabungan Negara (BBTN), investor juga harus mendatangi kantor-kantor layanan BTN yang ditunjuk sebagai pusat penjualan sukri. Direktur BTN, Irman A. Zahirrudin bilang, proses penawaran di setiap agen penjual hampir sama. "Setelah mendatangi kantor agen penjual, investor wajib mengisi formulir pembelian sukuk ritel," jelasnya.
Dalam formulir, investor mencantumkan jumlah pemesanan yang diinginkan. Pengisian formulir bisa dilakukan selama masa penawaran sukuk ritel, yaitu 14 Fevruari-28 Februari 2014.
Setelah masa penawaran, agen penjual menyerahkan total permintaan yang masuk ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan. Kemudian, DJPU akan menetapkan penjatahan pada setiap agen penjual.
Jadi bisa saja, ada investor yang tidak dapat jatah sesuai pemesanan, karena kelebihan permintaan (oversubscribed). Tapi, jatah agen penjual yang tidak mencapai target dapat dialihkan ke agen lain yang kelebihan permintaan.
Nah, jika investor sudah mendapat kepastian jumlah dana yang diinvestasikan di SR 006, maka penyetoran dana dilakukan melalui rekening investor. Jadwal penyetoran akan diumumkan pihak DJPU.
Berbeda, jika membeli sukri di pasar sekunder melalui mekanisme bursa. Perdagangan sukri dengan mekanisme bursa dilakukan investor dengan menyampaikan minat beli atau jual ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Apabila terjadi kesesuaian harga antara investor penjual dan investor pembeli, transaksi diselesaikan melalui mekanisme bursa.Selanjutnya, perusahaan efek yang ditunjuk akan menyelesaikan transaksi jual beli sukuk ritel tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News