kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Lagi, BEI temukan indikasi pelanggaran oleh AB


Rabu, 19 Maret 2014 / 15:02 WIB
ILUSTRASI. Manfaat Kelor untuk Kecantikan


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah menyemprit empat anggota bursa (AB), saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memeriksa perusahaan efek yang juga terindikasi melakukan pelanggaran.

Namun, Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI belum mau mengumumkan identitas perusahaan efek yang dimaksud. Begitu pula mengenai potensi pelanggaran yang dilakukan. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Apakah ada yang diperiksa, pasti ada, karena fungsi pengawasan di bursa untuk mewujudkan dan menjaga integritas pasar," ujar Uriep kepada KONTAN, Rabu (19/3).

Perusahaan efek, lanjut dia, bertanggung jawab untuk mengawasi transaksi karakteristik transaksi nasabahnya. Terutama, transaksi yang dinilai melanggar ketentuan di pasar modal.

BEI telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat AB. Mereka adalah PT Maybank Kim Eng Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Daewoo Securities Indonesia, dan PT RHB OSK Securities Indonesia.

Empat perusahaan efek itu dinilai tidak mematuhi prosedur pengendalian internal. Dalam melakukan pengendalian internal, perusahaan efek harus memenuhi ketentuan terkait fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan pengawasan transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×