kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Lagi, BEI temukan indikasi pelanggaran oleh AB


Rabu, 19 Maret 2014 / 15:02 WIB
ILUSTRASI. Manfaat Kelor untuk Kecantikan


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah menyemprit empat anggota bursa (AB), saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memeriksa perusahaan efek yang juga terindikasi melakukan pelanggaran.

Namun, Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI belum mau mengumumkan identitas perusahaan efek yang dimaksud. Begitu pula mengenai potensi pelanggaran yang dilakukan. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Apakah ada yang diperiksa, pasti ada, karena fungsi pengawasan di bursa untuk mewujudkan dan menjaga integritas pasar," ujar Uriep kepada KONTAN, Rabu (19/3).

Perusahaan efek, lanjut dia, bertanggung jawab untuk mengawasi transaksi karakteristik transaksi nasabahnya. Terutama, transaksi yang dinilai melanggar ketentuan di pasar modal.

BEI telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat AB. Mereka adalah PT Maybank Kim Eng Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Daewoo Securities Indonesia, dan PT RHB OSK Securities Indonesia.

Empat perusahaan efek itu dinilai tidak mematuhi prosedur pengendalian internal. Dalam melakukan pengendalian internal, perusahaan efek harus memenuhi ketentuan terkait fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan pengawasan transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×