kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.887   62,00   0,35%
  • IDX 6.450   47,94   0,75%
  • KOMPAS100 831   1,62   0,20%
  • LQ45 631   -1,25   -0,20%
  • ISSI 227   4,63   2,08%
  • IDX30 352   -1,25   -0,35%
  • IDXHIDIV20 429   -1,46   -0,34%
  • IDX80 95   0,08   0,09%
  • IDXV30 119   0,94   0,79%
  • IDXQ30 112   -0,32   -0,28%

Lagi, BEI temukan indikasi pelanggaran oleh AB


Rabu, 19 Maret 2014 / 15:02 WIB
ILUSTRASI. Manfaat Kelor untuk Kecantikan


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah menyemprit empat anggota bursa (AB), saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memeriksa perusahaan efek yang juga terindikasi melakukan pelanggaran.

Namun, Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI belum mau mengumumkan identitas perusahaan efek yang dimaksud. Begitu pula mengenai potensi pelanggaran yang dilakukan. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Apakah ada yang diperiksa, pasti ada, karena fungsi pengawasan di bursa untuk mewujudkan dan menjaga integritas pasar," ujar Uriep kepada KONTAN, Rabu (19/3).

Perusahaan efek, lanjut dia, bertanggung jawab untuk mengawasi transaksi karakteristik transaksi nasabahnya. Terutama, transaksi yang dinilai melanggar ketentuan di pasar modal.

BEI telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat AB. Mereka adalah PT Maybank Kim Eng Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Daewoo Securities Indonesia, dan PT RHB OSK Securities Indonesia.

Empat perusahaan efek itu dinilai tidak mematuhi prosedur pengendalian internal. Dalam melakukan pengendalian internal, perusahaan efek harus memenuhi ketentuan terkait fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan pengawasan transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×