kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditegor BEI, CIMB Securities berbenah


Selasa, 28 Januari 2014 / 16:25 WIB
Ditegor BEI, CIMB Securities berbenah
Menteri PPN Suharso Monoarfa Beberkan Konsep Blue Economy untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah ditegur Bursa Efek Indonesia (BEI), PT CIMB Securities Indonesia mengaku pihaknya telah melakukan evaluasi. Perseroan berupaya melakukan perbaikan serta pengawasan atas proses operasional secara internal.

"Sebagai anggota BEI, kami selalu berkomitmen untuk senantiasa tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Bernard Thien, Presiden Direktur CIMB Securities Indonesia, Selasa (28/1).

Ia menambahkan, adanya teguran tertulis itu tidak mempengaruhi kegiatan operasional CIMB Securities, khususnya dalam hal melayani nasabah untuk melakukan transaksi efek.

Seperti diketahui, otoritas BEI memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada CIMB Securities. Broker berkode YU ini diketahui tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas transaksi nasabah.

Terutama, tranasksi nasabah atas saham PT Resources Alam Indonesia Tbk (KKGI) dan saham PT Anggada Realty Tbk (DART). Ketika dikonfrimasi, Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, CIMB tidak mematuhi mengenai kepatuhan sebagai perantara perdagangan efek (PPE).

"Ketika itu ada aksi korporasi dari KKGI dan DART, si broker (CIMB Securities) tidak memenuhi ketentuan dalam menerima pesanan nasabah," ujarnya

Sayang, Uriep enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai poin-poin kepatuhan yang dilanggar. Ia hanya bilang CIMB Securities jelas-jelas melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor V.D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek. Uriep pun memastikan, pelanggaran yang dilakukan bukan transaksi efek oleh orang dalam alias insider trading.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×