kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ditegor BEI, CIMB Securities berbenah


Selasa, 28 Januari 2014 / 16:25 WIB
Ditegor BEI, CIMB Securities berbenah
Menteri PPN Suharso Monoarfa Beberkan Konsep Blue Economy untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah ditegur Bursa Efek Indonesia (BEI), PT CIMB Securities Indonesia mengaku pihaknya telah melakukan evaluasi. Perseroan berupaya melakukan perbaikan serta pengawasan atas proses operasional secara internal.

"Sebagai anggota BEI, kami selalu berkomitmen untuk senantiasa tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Bernard Thien, Presiden Direktur CIMB Securities Indonesia, Selasa (28/1).

Ia menambahkan, adanya teguran tertulis itu tidak mempengaruhi kegiatan operasional CIMB Securities, khususnya dalam hal melayani nasabah untuk melakukan transaksi efek.

Seperti diketahui, otoritas BEI memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada CIMB Securities. Broker berkode YU ini diketahui tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas transaksi nasabah.

Terutama, tranasksi nasabah atas saham PT Resources Alam Indonesia Tbk (KKGI) dan saham PT Anggada Realty Tbk (DART). Ketika dikonfrimasi, Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, CIMB tidak mematuhi mengenai kepatuhan sebagai perantara perdagangan efek (PPE).

"Ketika itu ada aksi korporasi dari KKGI dan DART, si broker (CIMB Securities) tidak memenuhi ketentuan dalam menerima pesanan nasabah," ujarnya

Sayang, Uriep enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai poin-poin kepatuhan yang dilanggar. Ia hanya bilang CIMB Securities jelas-jelas melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor V.D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek. Uriep pun memastikan, pelanggaran yang dilakukan bukan transaksi efek oleh orang dalam alias insider trading.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×