kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Laba Indah Kiat (INKP) naik 80% hingga September


Rabu, 31 Oktober 2018 / 22:48 WIB
Laba Indah Kiat (INKP) naik 80% hingga September
ILUSTRASI. PT Indah Kiat Pulp and Paper


Reporter: Krisantus de Rosari Binsasi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mencatatkan kinerja positif dalam sembilan bulan pertama tahun ini.

Emiten kertas tersebut meraup laba bersih US$ 516,17 juta atau naik 79,58% year on year (yoy) dari US$ 287,43 juta pada periode September 2017.

Peningkatan laba bersih INKP sejalan dengan peningkatan penjualan bersih pada periode Januari-September 2018 sebesar 11,06% menjadi US$ 2,51 miliar dari sebelumnya US$ 2,26 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Penjualan INKP ditopang oleh dari segmen penjualan kertas budaya dan pulp yang berkontribusi sebesar US$ 1,66 miliar atau naik 15% dari US$ 1,44 miliar pada periode September 2017.

Sementara segmen kertas industri berkontribusi sebesar US$ 840,79 juta atau naik 3% dari US$ 818,41 juta pada kuartal III-2017.

Lalu dari lokasi, penjualan ekspor berkontribusi sebesar US$ 1,18 miliar. Sedangkan penjualan lokal berkontribusi sebesar US$ 1,09 miliar.

Porsi penjualan ekspor dan lokal ini meningkat secara yoy masing-masing sebesar 8,2% dan 14% jika dibandingkan dengan sembilan bulan pertama tahun lalu.

Selain peningkatan pendapatan, kenaikan laba Indah Kiat hingga September ini disebabkan oleh penurunan beban pokok penjualan sebesar 3,04% menjadi US$ 1,58 miliar dari US$ 1,63 miliar pada September 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×