Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban gagal bayar PT Emco Asset Management bersama kuasa hukum dari kantor Joyada Siallagan and Partners tengah menanti upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyelesaikan kasus. Selain itu, kuasa hukum juga tengah meminta penjelasan dari tiga bank kustodian terkait adanya dugaan pemindahan aset nasabah.
"Kami sudah melapor ke OJK dua hari yang lalu (Jumat 14/2), melalui Whatsapp pihak OJK akan membalas surat kami," jelas Joyada Siallagan kepada Kontan.co.id, Senin (17/2).
Selain itu, Joyada turut berkolaborasi dengan pengacara kawakan seperti Hotman Paris, yang sempat disambangi para korban Emco beberapa pekan lalu. Para nasabah meminta bantuan Hotman lantaran tidak bisa mencairkan dana yang diinvestasikan di reksadana.
Baca Juga: Terpopuler: Hotman Paris pertanyakan pengawasan OJK, Emiten wajib buyback saham
Dalam pertemuan tersebut, Hotman sempat mempertanyakan pengawasan OJK, mengingat penawaran reksadana Emco diduga menawarkan janji imbal hasil dan bertentangan dengan aturan otoritas.
"Hotman menilai OJK wajar untuk membayar kerugian daripada Emco, apalagi statement OJK mengatakan akan melakukan penggantian, walaupun kami belum tahu mekanismenya seperti apa," jelas Joyada.
Baca Juga: Diminta ganti rugi dana nasabah Jiwasraya, OJK: Kami bukan debt collector nasabah
Untuk itu, dia menekankan akan menunggu tanggapan dari OJK hingga 21 Februari 2020 terkait surat yang sudah dilayangkan ke otoritas pekan lalu. Saat tidak ada respons baik dari otoritas, Emco hingga Bank Kustodian, Joyada and Partners siap mengajukan laporan ke Bareskrim.