Reporter: Muhammad Fatih | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menerbitkan kode International Securities Identification Number (ISIN) untuk Electronic Gold Receipt (EGR) milik PT Pegadaian (Persero). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas di pasar modal Indonesia.
Penerbitan identitas resmi efek elektronik tersebut sekaligus menandai kesiapan infrastruktur KSEI dalam mengonversi emas fisik menjadi instrumen efek yang dapat diperdagangkan di pasar modal.
Berdasarkan Pengumuman KSEI Nomor PENG-404/KSEI.3.JKU/ISIN/082026 tertanggal 4 Agustus 2026, efek berbentuk elektronik ini terdaftar dengan kode ISIN IDT000000103 dan kode efek PPGDSNI9999EGR.
Instrumen yang bernama EGR PT Pegadaian SNI 99,99 tersebut diterbitkan dalam mata uang rupiah dengan nilai nominal Rp 2.367 per unit.
Baca Juga: Pasar IPO Kehilangan Momentum, Apa yang Menahan Calon Emiten Go Public?
Adapun underlying penerbitan efek ini didukung oleh emas fisik berkadar kemurnian 99,99% yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Total emas fisik yang disimpan di Pegadaian dan direpresentasikan dalam bentuk elektronik mencapai 10.000.000 miligram atau setara dengan 10 kilogram emas.
Head of Corporate Communications KSEI Adisty Widyasari membenarkan bahwa penerbitan kode ISIN untuk EGR Pegadaian memang ditujukan sebagai aset dasar bagi produk ETF emas yang tengah dipersiapkan untuk melantai di bursa.
Menurut Adisty, terbitnya kode ISIN menjadi tahapan penting berikutnya dalam proses penerbitan instrumen sebelum ETF emas resmi diperdagangkan kepada investor.
"EGR Pegadaian merupakan bagian dari pengembangan produk ETF emas. Tahapan selanjutnya adalah pembelian EGR oleh ETF emas. Jadi ini merupakan satu rangkaian dalam penerbitan ETF emas. Emas fisik yang ada di Pegadaian dikonversi menjadi catatan elektronik di KSEI menjadi EGR, dan berikutnya akan menjadi underlying dari ETF Emas," terang Adisty kepada Kontan, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Kinerja Emiten BUMN Belum Terdorong Peran Danantara, Simak Prospeknya
Transaksi EGR Mengacu pada Regulasi dan Sistem KSEI
Terkait mekanisme serta keamanan transaksi EGR yang nantinya diperdagangkan di bursa, KSEI memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan sistem yang telah teruji.
Penerbitan dan pencatatan instrumen ini mengacu pada POJK Nomor 2 Tahun 2026 serta Peraturan KSEI Nomor II-F Tahun 2026.
Selain itu, karena EGR telah terdaftar sebagai Efek dalam penitipan kolektif, seluruh proses distribusinya akan dilakukan melalui sistem Central Depository and Book-Entry Settlement System (C-BEST) milik KSEI.
"Karena EGR merupakan Efek yang tercatat di C-BEST, maka alur teknis pendistribusiannya mengikuti proses distribusi Efek yang sudah ada saat ini. Keamanan pencatatan dan penyelesaian transaksinya juga mengikuti proses yang sudah ada saat ini, sama dengan efek lainnya yang sudah tercatat di KSEI," tutup Adisty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
