Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Dengan adanya kepastian regulasi, lanjut Oscar, tentu akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dll) agar pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi.
"Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha," jelas Oscar.
Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien.
Tidak hanya itu, Oscar juga berharap Jangan sampai regulasi ke depannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.
Baca Juga: RUU P2SK Dinilai Perlu Dirancang dengan Hati-hati
Jika transaksi nya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi di exchange dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di exchange luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri.
Berdasarkan data terakhir BAPPEBTI, jumlah investor kripto di Indonesia sampai bulan Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor yang mana telah naik sekitar 43,75% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021. Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada di fase bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi.
Tidak hanya ramai dari pangsa pasar, para developer dalam negeri pun turut menjadi produsen aset kripto yang mana saya optimis ini akan menjadi Nilai Jual Indonesia di bidang blockchain dan kripto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News