kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kripto Masuk dalam Pembahasan RUU P2SK, Begini Respons CEO Indodax


Jumat, 02 Desember 2022 / 22:01 WIB
Kripto Masuk dalam Pembahasan RUU P2SK, Begini Respons CEO Indodax
ILUSTRASI. CEO Indodax Oscar Darmawan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada tahun 2023. 

RUU P2SK ini tentu berpengaruh terhadap para pelaku industri kripto, karena memasukkan aset kripto sebagai bahasan yang akan diatur dalam RUU tersebut.

Sebagai salah satu pelaku industri kripto yang sudah berkecimpung cukup lama, CEO Indodax Oscar Darmawan berpendapat bahwa dia selalu mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini. 

Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.

Baca Juga: Wamenkeu Sebut Ada 5 Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru yang akan Didorong ke Depan

“Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait Regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain," ujar Oscar dalam siaran pers, Jumat (2/12).

Selama ini, Oscar melanjutkan, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Dalam bahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

"Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK - BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya,” tambah Oscar.

Sedikit informasi terkait Pasal yang berada di RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan ITSK perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Koperasi Tolak Pengawasan Beralih ke OJK

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya. 

"Sebagai pelaku industri, saya berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah. Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik untuk semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat," ujar Oscar.




TERBARU

[X]
×