kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPEI targetkan settlement bursa T+2 direalisasikan Oktober mendatang


Selasa, 26 Juni 2018 / 20:58 WIB
KPEI targetkan settlement bursa T+2 direalisasikan Oktober mendatang
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menargetkan, sistem penyelesaian transaksi saham (settlement) dua hari bursa (T+2) terealisasi tahun ini. Saat ini, penyelesaian transaksi di bursa masih T+3.

"Saat ini masih berjalan diharapkan tahun ini paling tidak Oktober bisa terealisasi," kata Direktur Utama KPEI Sunandar, Jumat (22/6). 

Dia bilang, KPEI sedang dalam perjalanan melakukan penyelesaian sistem utama. Beberapa infrastruktur pendukung tengah dipersiapkan seperti manajemen risiko dan juga analisis.

Dia pun menyebut, sistem kliring sudah mendukung sistem baru, hanya sistem surrounding saja yang tengah dalam masa percobaan, dan akan dilakukan uji coba secepatnya dengan berkoordinasi dengan Bursa dan KSEI.

Kiswoyo Adi Joe, Kepala Riset Narada Aset Manajemen menilai, kebijakan T+2 ini jauh lebih bagus. "Karena proses pencairan dana lebih cepat, sehingga menjadi lebih baik," kata Kiswoyo kepada KONTAN, Selasa (26/2). Begitu juga investor asing, yang menurut dia, lebih memilih proses pencarian lebih singkat. 

Pihak yang lebih kesulitan adalah investor yang berutang. Pasalnya, yang tadinya membayar tiga hari berikutnya, kini harus membayar lebih cepat. 

Menurut Kiswoyo, saat ini, infrastruktur pasar saham di Indonesia sudah cukup baik dalam mendukung penyelesaian transaksi dari T+3 menjadi T+2. Beberapa negara menurutnya sudah melakukan transaksi T+2 sehingga seharusnya Indonesia bisa berkiblat dari negara-negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×