Sumber: KONTAN |
JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tak boleh lagi mengelola dana penjaminan yang dikutip dari anggota kliring demi kelancaran bertransaksi. Dalam rancangan amandemen Undang-Undang (UU) Pasar Modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan adanya lembaga khusus yang mengelola dana itu.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon menjelaskan, ketentuan baru tersebut bertujuan agar KPEI terbebas dari tuntutan apabila terjadi pelanggaran pengelolaan dana jaminan. "Jadi nanti ada lembaga semacam LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang mengelola dana jaminan. Tapi apa lembaganya, masih dalam kajian internal kami," tutur Robinson, kemarin (20/8).
Robinson menambahkan, Bapepam-LK mencantumkan aturan tentang dana jaminan itu dalam UU Pasar Modal untuk menegaskan bahwa status dana itu bukan milik KPEI, tapi dana industri.
Selama ini, Peraturan Bapepam-LK Nomor III B 7 tahun 2004 memang mewajibkan KPEI untuk mengelola dana jaminan. Untuk mengawasi dana ini, KPEI bekerjasama dengan Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko (K3PR) bentukan Bapepam-LK. Setiap bulan, KPEI wajib melaporkan jumlah dana jaminan kepada Bapepam-LK, dengan tembusan ke K3PR dan komisaris KPEI.
Dari jasa pengelolaan dana penjaminan ini, KPEI memperoleh 10% dari hasil investasi bersih. Dus, jika lolos, ketentuan itu tentu akan memotong penghasilan KPEI.
Direktur Utama KPEI Hoesein enggan menanggapi rencana perubahan aturan pengelolaan dana jaminan itu. Dia hanya mengungkapkan, per 31 Juli 2009, total dana jaminan yang berada di KPEI mencapai Rp 1,056 triliun.
KPEI menginvestasikan dana ini ke dalam tiga instrumen investasi, yakni deposito berjangka sekitar 81%, Surat Utang Negara (SUN) 18%, dan selebihnya berbentuk giro.
Robinson bilang, tidak akan ada perubahan lain terkait KPEI, termasuk soal iuran yang dikutip oleh KPEI. Saat ini, KPEI memungut ongkos jasa kliring 0,01% dari nilai setiap transaksi. KPEI memakai dana ini untuk menutupi kegagalan transaksi yang tak dapat dipenuhi oleh kolateral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News