kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koperasi bermasalah, Cipaganti jual saham CPGT


Selasa, 15 April 2014 / 11:57 WIB
Koperasi bermasalah, Cipaganti jual saham CPGT
ILUSTRASI. Timnas Iran di Piala Dunia Qatar 2022 menolak menyanyikan lagu kebangsaan jelang laga kontra Inggris di?Khalifa International Stadium, Qatar, hari Senin 21 November 2022.


Reporter: Narita Indrastiti, Dityasa H Forddanta, Dina Farisah, Noor Muhammad Falih, Avanty Nurdiana, Yuwono Triatmodjo, Cindy Silviana Sukma | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. Menjual aset demi menambah modal kerja memang bukan hal yang aneh bagi sebuah perusahaan. Namun menjadi 'lebih istimewa', jika dilakukan oleh pemegang saham mayoritas PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT), yakni PT Cipaganti Global Corporindo (CGC) yang harus 'menyusui' afiliasinya yang sedang tertimpa masalah.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen CPGT membeberkan penjualan sahamnya oleh sang induk. Misalnya pada 1 April lalu, CGC menjual sebanyak 40.384.700 saham CPGT seharga Rp 250 per saham. Dari aksi ini, CGC mengantongi dana segar Rp 10,09 miliar.

Aksi ini tak hanya terjadi sekali saja. Berdasarkan hasil pengamatan KONTAN, CGC telah melepas saham CPGT sebanyak 16 kali, sejak awal tahun 2014. Setidaknya CGC telah melepas sebanyak 345,53 juta saham, dengan harga saham rata-rata Rp 249 per saham.

Dari data tersebut, CGC berhasil meraup dana hingga Rp 88,82 miliar dari aksi korporasinya. Dan lagi-lagi, Petinggi CGC Andianto Setiabudi, yang juga menjadi petinggi Grup Cipaganti menyatakan aksi ini untuk kepentingan CGC. "Tujuan transaksi untuk tambahan modal kerja PT Cipaganti Global Corporindo," ujar Andianto, dalam pernyataan resmi 1 April lalu.

Meski telah melakukan banyak transaksi, CGC masih menjadi pemegang saham mayoritas CPGT dengan jumlah kepemilikian sebesar 59,26% atau 2,14 miliar lembar saham.

Di sisi lain, Koperasi Cipaganti Karya Graha Persada yang menjadi bagian dari Grup Cipaganti kini tengah kesulitan membayar imbal hasil dari skema investasi yang ditawarkan kepada masyarakat. Koperasi Cipaganti memang telah lebih dari 10 tahun silam menawarkan program kemitraan dengan investasi minimal Rp 100 juta dengan janji imbal hasil tetap antara 1,4%-1,9% per bulan. Bahkan ada juga nasabah yang memperoleh imbal hasil diatas 2% per bulan dari Koperasi Cipaganti.

Belakangan, seorang investor koperasi Cipaganti yang enggan disebutkan namanya mengaku, belum memperoleh imbal hasil sebesar 1,5% per bulan dari nilai investasinya  sejak bulan Maret 2014 lalu.

Mengaku delapan tahun  ikut investasi di Cipaganti,  baru kali ini, pembayaran imbal hasilnya macet.  "Total investasi saya sekitar Rp 1 miliar," tutur dia kepada KONTAN, beberapa waktu lalu. Dia cemas karena seluruh dana investasinya  merupakan uang pensiun pasca bekerja di perusahaan minyak. Banyak nasabah koperasi Cipaganti yang mengeluhkan hal serupa.

Pertanyaannya kini, apakah aksi penjualan saham yang dilakukan CGC merupakan cara pintas sebuah holding company untuk menutup imbal hasil Koperasi Cipaganti? Andianto menampik hal tersebut. Menurutnya, penjualan saham CPGT tidak untuk menambal keterlambatan imbal hasil bagi nasabah.

Sebab, keduanya merupakan entitas yang terpisah. "Itu sudah terpisah sejak kami IPO. Jadi tak ada hubungannya dengan masalah koperasi ini," tutur Andianti saat ditemui tim KONTAN, Senin malam (14/4).

Rochman Sunarya, Kepala Koperasi Cipaganti yang turut hadir dalam pertemuan itu mengakui, saat ini Koperasi Cipaganti memang tidak bisa tepat waktu membayar return kepada nasabah. Hal ini karena dana kelolaan diputar di investasi pertambangan batubara yang sedang berhenti beroperasi lantaran harganya anjlok.

Rochman meminta nafas tambahan untuk mengembalikan imbal hasil tersebut dalam waktu enam bulan. Dia menjanjikan, di bulan Oktober, imbal hasil sudah berjalan dengan normal kembali.

Asal tahu saja, Koperasi Cipaganti kini telah menghimpun dana kelolaan sekitar Rp 500 miliar. Nasabah yang terjaring berjumlah sekitar 1.000 nasabah.

Asal tahu saja, Cipaganti pernah mendapat aduan dari masyarakat ke Satgas Waspada Investasi pada bulan Agustus 2012. Saat itu, Koperasi Cipaganti menghimpun dana masyarakat melalui media internet. Struktur pengurus Koperasi yang awalnya merupakan Koperasi simpan pinjam itupun tidak jelas. Akhirnya, Cipaganti pun mendapat pembinaan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mulai Oktober 2012.

Suprapto, Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi menjamin, Cipaganti sudah mendapat memperbaiki diri sesuai aturan. Secara legalitas, seluruh kegiatan cipaganti sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Dalam beleid itu, koperasi dapat menerima modal penyertaan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan. "Jadi yang kami benahi hanyalah masalah administrasi. Belum ditemukan adanya pelanggaran di situ," ujarnya.

Koperasi Cipaganti pun secara legal diperbolehkan memutar dana kelolaan tersebut dengan menggandeng pihak ketiga. Entitas tersebut adalah PT Cipaganti Global Transporindo.

Perjanjian penempatan modal pernyataan itu harus menjelaskan mengenai besarnya modal penyertaan, resiko dan tanggung jawab, pengelolaan dan hasil usaha. Usai adanya pengaduan masyarakat mengenai keterlambatan bagi hasil ini, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung pun melakukan penelusuran dan pengawasan kembali.

AA Nurullah, Kapala Bidang Pengembangan Koperasi Aneka Usaha Simpan Pinjam Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, menjelaskan, saat ini, Dinas Koperasi Bandung tengah melakukan pengawasan dan pembinaan lanjutan.

Dinas Koperasi juga menelusuri aliran penempatan aset tersebut. Namun, dari pengawasan lanjutan tersebut, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan.

Nah, soal bagi hasil fix return per bulan, Nurullah mengatakan, hal itu menjadi bagian dari perjanjian Koperasi Cipaganti dengan Cipaganti Global Transporindo. Kemenkop sendiri tidak punya aturan baku mengenai bagi hasil dari koperasi. "Tidak ada aturan soal besaran bagi hasil, itu terserah perjanjian yang berlaku," kata Nurullah.

Adanya hubungan afiliasi dengan CPGT sebagai perusahaan publik membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada dapat mengambil celah untuk mengawasi. OJK membuka peluang untuk mendalami kasus ini.


Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, tidak menutup kemungkinan OJK akan menanyakan penggunaan dana IPO CPGT beberapa waktu silam. "Kami akan dalami dana IPO itu sudah buat apa saja," tandasnya.

Sarjito pun meminta dinas koperasi untuk tetap tegas dalam melakukan pengawasan yang berhubungan dengan penghimpunan dana masyarakat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×