Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) berkinerja positif sepanjang tahun 2020. KPEI mampu membukukan laba bersih hingga Rp 122,85 miliar. Jumlah tersebut meningkat 18% dibanding laba bersih tahun sebelumnya yang tercatat Rp 104,33 miliar.
Kenaikan laba itu tidak terlepas dari berbagai rencana strategis perusahaan yang telah berhasil dilaksanakan. Inisiatif tersebut mencakup aspek bisnis dan operasional, sistem teknologi informasi, serta kualitas mutu pelayanan perusahaan.
"Selain itu, untuk mendukung perluasan peran Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam transaksi pasar keuangan, BEI selaku pemegang saham KPEI telah melakukan peningkatan modal ditempatkan/disetor KPEI dari semula Rp 165 miliar menjadi Rp 200 miliar," ujar Sekretaris Perusahaan KPEI Reynant Hadi dalam keterangan resmi, Selasa (22/6).
Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2020, KPEI telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bank Indonesia untuk menjadi lembaga Central Counterparty (CCP) untuk transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter di Indonesia.
Baca Juga: KPEI kantongi fatwa DSN-MUI, proses transaksi pasar modal resmi berprinsip syariah
Asal tahu saja, Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 dan itu telah disahkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar pada Senin (21/6). Rapat juga menyetujui Laporan Tahunan Direksi tentang jalannya Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2020.
Dalam rapat tersebut juga disetujui besarnya penyisihan laba bersih KPEI yang dialokasikan ke cadangan jaminan untuk tahun buku 2020 sebesar Rp 6,14 miliar atau setara 5% dari laba bersih yang dikantongi.
Sementara itu, rapat juga menyepakati perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terkait kegiatan usaha KPEI dengan mempertimbangkan fungsi KPEI selaku Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Serta, rencana perluasan fungsi KPEI selaku Central Counterparty untuk transaksi derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter.
Masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan pun diputuskan untuk diperpanjang. Di sisi lain, RUPST menyetujui pengangkatan Ronald Waas selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Iding Pardi selaku direktur yang membidangi CCP SBNT.
Asal tahu saja, penunjukan komisaris independen dan direktur yang membidangi CCP SBNT dilakukan dalam rangka pengajuan izin usaha Perseroan sebagai CCP SBNT ke Bank Indonesia guna pemenuhan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 21 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter.
Hasil rapat lainnya, RUPST menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, afiliasi dengan Ernst & Young (EY) yang akan mengaudit buku-buku Perseroan dan LaporanKeuangan Dana Jaminan untuk Tahun Buku 2021.
Selanjutnya: Ini capaian kinerja KSEI sepanjang 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News