Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tanggal 17 Februari 2021. Dengan begitu, seluruh rangkaian transaksi pasar modal mulai dari proses transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI), proses kliring di KPEI, sampai dengan penyelesaian di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menerapkan prinsip syariah.
Berdasarkan rilis pers KPEI, Kamis (18/2), Fatwa DSN-MUI yang dimaksud adalah Fatwa nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek. Fatwa ini telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-51 Tahun 2020 pada tanggal 30 September 2020.
Fatwa ini mengatur tentang ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah untuk kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas di BEI. Sebagai lembaga kliring dan penjaminan, KPEI berperan penting dalam menjamin penyelesaian transaksi bursa dan pemenuhan hak serta kewajiban para pihak yang bertransaksi efek syariah di BEI.
Direktur Utama KPEI Sunandar berharap, fatwa DSN-MUI ini dapat mendukung upaya pendalaman pasar untuk meningkatkan basis investor syariah. Terlebih lagi, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir dan potensi investor syariah di Indonesia masih sangat besar.
Baca Juga: DIM berupaya tingkatnya literasi dan inklusi keuangan lewat aplikasi InvestASIK
"Dengan penerbitan fatwa ini, semoga akan semakin menambah kepercayaan publik terhadap pasar modal syariah di Indonesia dan semakin mendorong investasi sesuai prinsip syariah dengan beragam produk dan layanannya di pasar modal Indonesia,” kata Sunandar, Kamis (18/2).
Asal tahu saja, fatwa ini juga melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya yang telah diterbitkan DSN-MUI yang menjadi dasar berinvestasi sesuai prinsip syariah di pasar modal Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Fatwa nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
2. Fatwa nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
3. Fatwa nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, yang diberikan kepada BEI
4. Fatwa nomor: 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu, yang diberikan kepada KSEI
Selanjutnya: Pegadaian membidik bisnis gadai surat berharga negara (SBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News