kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kisruh Jababeka (KIJA), dirut baru tuding Budianto Liman berikan informasi yang salah


Kamis, 18 Juli 2019 / 21:26 WIB
Kisruh Jababeka (KIJA), dirut baru tuding Budianto Liman berikan informasi yang salah


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik saling klaim kekuasaan di PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) terus berlanjut. Setelah direktur utama yang lama atau tercantum saat ini sebagai Sekretaris Preusahaan KIJA Budianto Liman menyampaikan keputusan pergantian direksi tidak sah karena ada pihak ketiga yang keberatan, kini giliran Direktur Utama Soegiharto menyampaikan tanggapannya. 

Soegiharto menyatakan bahwa Budianto Liman salah memahami keterangan tertulis dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Jababeka Nomor 16 per tanggal 26 Juni 2019. "Budianto Liman terindikasi memberikan informasi yang tidak benar sehingga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," jelas Soegiharto dalam rilisnya, Kamis (18/7). 

Setidaknya ada empat poin yang menjadi perhatian Soegiharto dalam rilisnya. 

Pertama, pernyataan Budianto Liman dalam keterbukaan informasi kemarin (17/7) tidak sesuai dengan pernyataan Notaris pada Akta Berita Acara RUPST KIJA 2019. Dalam dokumen tersebut tertulis 'Dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila disyaratkan.' Dalam kalimat tersebut tidak ada satupun tulisan yang membenarkan persyaratan persetujuan kreditur perseroan. 

Kedua, dari kalimat yang tertulis dalam nota berita acara tersebut, diharapkan KIJA dapat melihat ketentuan di dalam perjanjian dengan pihak ketiga. Dalam hal terdapat pembatasan, maka KIJA dan pihak ketiga dapat segera menyelesaikan dalam bentuk waiver atau amandemen atau sesuai kesepakatan para pihak. 

"Namun itu tidak mengakibatkan pengangkatan Aries Liman dan Soegiharto jadi batal. Karena itu sepenuhnya hak dan wewenang pemegang saham dalam RUPST," jelasnya. 

Ketiga, keberatan tiga kontraktor yang disebut oleh Budianto perlu dipertanyakan karena tidak mengacu pada perjanjian  apapun dan tidak bisa mengubah hasil putusan RUPST. 

"Pun kalau pengangkatan Aries dan Soegiharto menyebabkan kontraktor yang tidak menyetujui harus dilunasi utang usahanya, kas perseroan cukup untuk melunasi," imbuh dia. 

Keempat, sesuai Akta Berita Acara RUPST KIJA 2019 pengangkatan Aries Liman dan Soegiharto terhitung sejak ditutupnya RUPST untuk masa jabatan sampai ditutupnya RUPST 2021. Maka tidak benar bahwa pengangkatan keduanya bersyarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×