Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kris Wiluan mendadak muncul lagi. Bukan tentang prestasinya membangun kerajaan bisnisnya, tapi pengusaha Indonesia kelahiran Jakarta 72 tahun lalu ini menghadapi ancaman pidana di Singapura.
Kris Wiluan yang juga Chief Executice Offider (CEO) KS Energy Limited dikenai 112 dakwaan yang membuatnya terancam hukuman penjara 7 tahun dan denda 250.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,6 miliar.
Baca Juga: Kris Wiluan taipan Indonesia terancam 7 tahun penjara di Singapura
Kris diduga telah melanggar undang-undang pasar modal Singapura atau Securities and Futures Act. Dikutip dari Strait Times, Kris disebut-sebut dengan sengaja engatur harga saham secara tidak fair dan ilegal. Kris dengan sengaja memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan harga saham KS Energy Limited yang terdaftar di bursa Singapura.
Kris disebut telah memberikan perintah, baik secara pribadi atau melalui manajer di perusahaannya, untuk membeli saham KS Energy Limited dengan tujuan mendongkrak harga saham pada 112 hari perdagangan.
Transaksi ini dilakukan lewat CIMB Securities Singapura sejak 19 Desember 2014 hingga 13 September 2016.
Lantas siapa Kris Wiluan? Tabloid KONTAN pernah wawanca khusus dengan Kris Wiluan tanggal 8 Februari 2010 silam.