kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Kinerja J Resources (PSAB) diproyeksi turun kurang dari 25% akibat pandemi Covid-19


Rabu, 10 Juni 2020 / 09:40 WIB
Kinerja J Resources (PSAB) diproyeksi turun kurang dari 25% akibat pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Direktur Utama PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) Edi Permadi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

PSAB sejatinya telah melakukan koreksi atas proyeksi tersebut. Sebelumnya, emiten tambang emas ini sudah menerbitkan informasi atau fakta material terkait dampak Covid-19 kepada BEI pada tanggal 26 Mei lalu.

Dalam laporan koreksi tersebut, PSAB menyatakan bahwa perusahaan tetap mempertahankan kelangsungan usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dengan sejumlah strategi. Pertama, melakukan protokol Covid-19 dengan ketat, terutama saat memasuki wilayah kerja di lokasi tambang dan pabrik.

Baca Juga: Lunasi medium term notes Rp 500 miliar, J Resources (PSAB) fokus menjaga kinerja

Kedua, melakukan in-camp khususnya yang bekerja di lokasi tambang dan pabrik, sehingga tidak terjadi kontak langsung dengan orang-orang di luar. Ketiga, melakukan karantina 14 hari apabila ada roaster shift untuk memastikan setiap yang menuju lokasi tambang dan pabrik dalam kondisi sehat.

Keempat, melakukan komunikasi dengan supplier dan kreditur untuk menginformasikan kondisi perusahaan terkini, sehingga supplier dan kreditur dapat terus memberi dukungan kepada PSAB dalam menjalankan kegiatan usaha. Kelima, melakukan segala upaya agar kegiatan penjualan emas PSAB tidak terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×