Reporter: Wahyu Satriani |
JAKARTA. Tarif pajak penghasilan (PPh) baru atas bunga obligasi pada instrumen investasi reksadana yang ditetapkan oleh pemerintah diyakini bakal berimbas pada reksadana terproteksi dan pendapatan tetap.
Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan tarif PPh sebesar 5% dari yang sebelumnya 0% pada tahun ini. Namun besaran pajak tersebut baru akan terasa pada tahun 2014 karena besarannya menjadi 15%.
Grace N. Wiragesang, Associate Director PT Mega Capital Investama memperkirakan reksadana terproteksi dan reksadana pendapatan tetap akan sepi peminat pada 2013.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berimbas pada turunnya investor institusi pada kedua reksadana tersebut. Sebelumnya, investor institusi memilih untuk menempatkan dananya di reksadana karena pajaknya yang lebih rendah ketimbang besaran pajak bunga obligasi yang sebesar 20%. Dengan kenaikan bunga obligasi pada intrumen investasi reksadana tersebut, maka investor institusi lebih memilih untuk menempatkan dananya langsung di obligasi ketimbang di reksadana.
"Karena tax benefit-nya sudah tidak ada. Karena itu, mungkin akan lebih banyak ke ritel," ujar dia, Jakarta, Kamis (13/10).
Peminat terproteksi masih banyak
Kendati demikian, menurut Grace, hingga kini permintaan reksadana terproteksi masih banyak. Mega Capital sendiri masih memiliki beberapa reksadana terproteksi yang akan jatuh tempo pada 2013 nanti.
Diperkirakan, reksadana saham dan campuran akan banyak dipilih oleh investor. Oleh karena itu, tahun depan pihaknya akan fokus di reksadana campuran.
President Emeritus BNP Paribas Investment Partners Eko P. Pratomo mengungkapkan hal senada. Namun menurutnya, inevstor tetap akan mempertimbangkan yield yang bisa digenggam apabila menempatkan portfolio-nya di reksadana.
"Kalau misalnya masih menguntungkan di reksadana imbal hasilnya, investor masih akan masuk ke reksadana. Tapi sekarang kami belum tahu implikasinya seperti apa," tutur dia.
Direktur PT Infovesta Utama Parto Kawito mengatakan reksadana terproteksi dan reksadana pendapatan tetap akan terkena imbas dari penetapan pajak tersebut. Sebab, sebagian besar aset dasar instrumen tersebut merupakan obligasi.
"Terproteksi dan pendapatan tetap akan kena. Jadi, perusahaan manajer investasi harus diversifikasi karena instrumen tersebut menarik untuk ritel dan tidak menarik bagi institusi," ujar dia.
Namun, suramnya prospek reksadana terproteksi dan pendapatan tetap tersebut tidak akan mempengaruhi industri reksadana secara keseluruhan. Sebab, perusahaan manajer investasi masih dapat mengandalkan pertumbuhan produk reksadana lainnya.
"Demand reksadana masih banyak. Perusahaan manajer investasi juga akan banyak menerbitkan produk baru sehingga pasarnya masih bagus," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News