kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kena suspensi 19 bulan, Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS) berpotensi delisting


Selasa, 26 Mei 2020 / 22:18 WIB
Kena suspensi 19 bulan, Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS) berpotensi delisting
ILUSTRASI. Kapal milik PT AKBAR INDO MAKMUR STIMEC Tbk (?Perseroan?) AIMS


Reporter: Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perusahaan perdagangan batubara, PT Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS) berpotensi mengalami penghapusan pencatatan atau delisting saham pada bulan Oktober 2020.

"Saham perseroan telah disuspensi selama 19 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 29 Oktober 2020," jelas Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy dalam pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/5).

Baca Juga: BEI perpanjang suspensi tujuh emiten, siapa saja?

Adapun dalam pengumuman tersebut dijelaskan bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, secara hukum.

Pertimbangan bursa lainnya, apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif  terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Apalagi jika perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga: Mulai besok, saham Leo Investments (ITTG) mulai diperdagangkan di pasar negosiasi

Lebih lanjut pihak bursa menjelaskan, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Pada  29 Oktober 2018 AIMS sudah dikenai penghentian sementara. Berdasar data yang dihimpun Kontan, suspensi dijatuhkan kepada AIMS karena tidak membukukan pendapatan usaha hingga kuartal III 2018.

Adapun kepemilikan publik dalam saham ini hingga 11,33% atau setara 24,94 juta saham. Sementara 83,64% atau setara 184 juta saham lainnya dimiliki oleh PT Aims Indo Investama.

Baca Juga: Lima emiten di BEI terancam delisting dan dampaknya ke investor

Adapun sisanya yang sebesar 11,06 juta saham atau setara 5,03% dimiliki oleh Effendi Leman.

"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan," tutup pengumuman itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×