kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI perpanjang suspensi tujuh emiten, siapa saja?


Jumat, 21 Februari 2020 / 13:58 WIB
BEI perpanjang suspensi tujuh emiten, siapa saja?
ILUSTRASI. Karyawan menggunakan masker melintas di depan papan pergerkan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa (18/2). Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan sejumlah efek. ./pho KONTAN/18/02/2020.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan sejumlah efek. Suspensi dikenakan terhadap tujuh emiten pada sesi I perdagangan efek tanggal 21 Februari 2020

Ketujuh efek tersebut adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Marga Abhinata Abadi Tbk (MABA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Nipress Tbk (NIPS), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL). 

Baca Juga: Saham BUMI gocap lagi, kabar peningkatan produksi tak bertaji

Berdasar catatan bursa, ketujuh emiten tersebut belum melakukan pembayaran denda peksanaan public expose. Padahal, batas terakhir  pembayaran tertanggal 20 Februari 2020. 

Suspensi efek-efek di atas akan diperpanjang di seluruh pasar, kecuali suspensi GREN yang diperpanjang di pasar reguler dan pasar tunai. 

Asal tahu saja, peraturan Bursa mewajibkan melakukan emiten melakukan public expose sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. 

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka perusahaan terkena sanksi denda oleh Bursa. Denda wajib disetorkan ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa. 

Baca Juga: Ke mana arah saham CPIN hari ini, setelah 5 hari naik beruntun?

"Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," seperti yang tertulis dalam keterbukaan informasi, Jumat (21/2). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×