Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perebutan surat berharga negara (SBN) antara industri keuangan non bank (IKNB) dengan asing diprediksi tak akan berlangsung sengit. Kondisi tersebut menyusul pemberlakuan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi SBN bagi lembaga jasa keuangan non bank, Januari 2016.
Analis MNC Securities I Made Adi Saputra mengatakan suplai SBN masih besar seiring target penerbitan pemerintah yang mencapai Rp546,6 triliun. Di mana dari total tersebut, sekitar 76% diperuntukkan pasar domestik. "Dari 76%, komposisinya 66% lelang dan 10% non lelang.
Artinya melalui lelang akan ada suplai senilai Rp 360,76 triliun, sehingga IKNB yang belum mendapatkan dananya masih bisa memenuhi target penempatan dana di SBN," kata Made.
Senada, Head of Fixed Income Indomitra Securities Maximilianus Nico Demus mengatakan defisit APBN yang direvisi menjadi 2,5% mengakibatkan pemerintah kekurangan dana Rp 21 triliun. Nah, salah satu sumber dana untuk menutup defisit tersebut berasal dari utang.
"Masalahnya bagi IKNB merupakan kapan saat yang tepat untuk masuk SBN karena tidak ingin membeli barang obligasi di harga tertinggi kemudian nyangkut. Saat ini, posisinya adalah sudah terlalu overvalue sehingga mereka cenderung menunggu," kata Nico.
Tidak hanya itu, masih melambatnya perekonomian global serta masih adanya potensi kenaikan fed rate juga akan memberikan dampak negatif apabila investor IKNB masuk di harga tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News