Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Aturan terkait minimum investasi industri keuangan non bank (IKNB) diprediksi mengerek harga surat berharga negara (SBN).
Head of Fixed Income Indomitra Securities Maximilianus Nico Demus memperkirakan aturan ini akan mendorong kenaikan harga SBN sekitar 50 basis poin hingga 100 basis poin.
Menurut dia, saat ini harga SBN tetap stabil di tengah keluarnya asing. Pasalnya, investor IKNB mulai masuk ke pasar obligasi pemerintah.
"Selama ini pasar obligasi domestik didominasi asing karena keengganan para lembaga non keuangan untuk masuk pasar obligasi. Padahal potensinya besar sekali," tutur Nico, Senin (11/4).
Otoritas jasa keuangan (OJK) menerbitkan peraturan nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi surat berharga negara (SBN) bagi lembaga jasa keuangan non bank, Januari 2016 lalu.
Aturan ini mengatur minimal investasi di SBN oleh industri asuransi, dana pensiun, lembaga penjaminan, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan serta BPJS kesehatan.
Nico memperkirakan prospek pasar obligasi pemerintah masih menarik. Penopangnya, masih stabilnya perekonomian Indonesia, membaiknya fundamental ekonomi, serta paket kebijakan pemerintah yang mulai menunjukkan efeknya.
Kendati demikian, kata Nico, pergerakan pasar obligasi domestik juga akan dipengaruhi oleh faktor global. Seperti, potensi kenaikan Fed rate selepas bulan Juni, terciptanya repatriasi dana asing karena hot money, serta perekonomian Tiongkok yang belum stabil.
"Apabila Indonesia bisa mengatasi semua ini sedari sekarang tentu pasar obligasi akan sumringah nanti," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News