kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kebijakan OJK dan BEI untungkan saham bluechip


Kamis, 27 Agustus 2015 / 20:12 WIB
Kebijakan OJK dan BEI untungkan saham bluechip


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuat kebijakan untuk menahan penurunan lanjutan IHSG. Kebijakan itu berupa buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), membatasi auto reject bawah sebesar 10% untuk seluruh saham, dan peringatan bagi broker untuk tidak melakukan short selling.

Tito Sulistio, Direktur BEI mengklaim kebijakan ini sedikit banyak bisa menahan penurunan IHSG lebih dalam lagi. "Dua hari kemarin, ada 14.000 order dalam yang menyentuh autoreject bawah sebesar 10%," ujarnya, Kamis (27/8).

Jika ketentuan auto reject anyar itu tidak diberlakukan, maka diperkirakan penurunan IHSG akan berlanjut. Terlebih, saham-saham yang ditransaksikan mayoritas adalah saham-saham likuid dan berkapitalisasi besar alias blue-chip.

Saham-saham ini dinilai sebagai penggerak IHSG yang dominan. Menurut catatan BEI, pada periode 19 Agustus 2015 hinga 26 Agustus 2015, IHSG anjlok sebesar 5,5%.

Dalam aturan perdagangan BEI saat ini, ketentuan auto rejection adalah ketika harga saham di kisaran harga Rp 50 hingga di bawah Rp 200 per saham naik 35%. Lalu, saham di kisaran harga Rp 200-Rp 5.000 meningkat 25%, dan saham di atas Rp 5.000 per saham meningkat 20%.

Namun, dalam ketentuan yang baru, auto reject bawah dibatasi 10% untuk seluruh saham. Sedangkan, batas atas tetap pada ketentuan awal.

Selain itu, adanya larangan untuk short selling juga dinilai merupakan kebijakan yang bisa membendung rontoknya IHSG. Maklum saja, BEI menemukan indikasi adanya praktik pelanggaran short selling yang dilakukan sejumlah broker.

Mayoritas broker dan investor yang melakukan itu adalah asing dan tidak punya izin margin dan short selling. Nah, mayoritas saham-saham yang ditransaksikan pun saham-saham big cap. Sehingga, ketika mereka melakukan short selling, harga saham-saham itu terus anjlok. "Beberapa BUMN juga diperkirakan sudah mulai buyback sejak Senin (24/8)," kata Tito.

Namun, jika dilihat hingga kini, belum ada satu BUMN pun yang membuat keterbukaan informasi terkait rencana tersebut. Asal tahu saja, Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Emiten yang berencana melakukan buyback tanpa RUPS wajib memberikan informasi kepada OJK dan BEI sebelum buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×