Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2019 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan angka produksi batubara domestik sebesar 489 juta ton. Namun, realisasi produksi melesat jauh di atas target yakni 610 juta ton atau setara dengan 124,74% dari target dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
Hal inilah yang mendorong Kementerian ESDM memutuskan untuk mengontrol produksi batubara domestik tahun ini menjadi 550 juta ton. Salah satu tujuan ‘kontrol’ produksi batubara ini dilakukan adalah untuk mengangkat harga batubara Global.
Baca Juga: Pemerintah kontrol produksi batubara, ini jawaban INDY dan BUMI
Namun, apakah kebijakan ini efektif untuk menaikkan harga batubara yang kini tengah terpuruk?
Analis Samuel Sekuritas Indonesia Dessy Lapagu menilai, pembatasan produksi ini dinilai cukup berdampak untuk menaikkan harga batubara dunia.
“Indonesia kita lihat berada pada posisi eksportir batubara yang cukup signifikan di dunia. Jadi, ketika memotong produksi, kemungkinan besar akan mempengaruhi harga,” ujar Dessy kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).
Ditambah, peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM selaku regulator. Maka, seyogianya peraturan ini dipatuhi oleh produsen batubara.
Di sisi lain, Analis Henan Putihrai Sekuritas Liza Camelia Suryanata menilai, perlu adanya aturan yang jelas mengenai pembatasan produksi batubara. Salah satunya adalah pengenaan sanksi atau denda bagi produsen yang tidak mematuhi aturan ini.
“Jika tidak ada sanksi yang diterapkan, maka wajar saja jika para emiten tetap menggenjot volume produksi guna meng-cover penurunan harga yang sudah melanda batubara selama beberapa waktu ini,” terang Liza kepada Kontan.co.id. Jumat (10/1).
Baca Juga: PTBA dukung kebijakan ESDM untuk kontrol produksi batubara
Ia mencontohkan aturan domestic market obligation (DMO) yang direncanakan minimal sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2020.
Adapun sanksi bagi pelanggar DMO ini cukup lugas, yakni berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan.