Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) kembali beroleh kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari kedua krediturnya. Hal ini terkait dengan gagal bayar obligasi perusahaan yang sedianya dilakukan pada 5 Juli lalu.
Teuku Hendry Andrean, Research Manager Shinhan Sekuritas Indonesia mencermati rating surat utang Tiga Pilar yang sempat positif. Menurutnya, rating perusahaan adalah salah satu acuan investor.
Sekadar informasi, obligasi Tiga Pilar yang gagal bayar, yaitu Obligasi I/2013 dan Sukuk Ijarah I/2013 mendapat rating A- pada penerbitannya oleh Pefindo, lalu naik menjadi A pada tahun 2016 lalu.
Rating dua jenis surat utang ini terlempar ke D pada 5 Juli lalu.
"Yang disayangkan adalah kalau ratingnya bagus, lalu default," kata Teuku Hendry pada KONTAN, Senin (9/7). Menurutnya, seharusnya ada transparansi terkait dengan bisnis perusahaan.
Saat ini, Tiga Pilar mencoba melakukan divestasi beras. Namun, dia menilai, langkah ini juga memberatkan, apalagi perusahaan yang tengah dijual sedang dilanda masalah. Makanya, menemukan pembeli yang benar jadi hal yang sulit.
Berkaca pada kejadian Tiga Pilar ini, menurut Teuku Hendry, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi regulator keuangan juga mengawasi pemberian rating perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News