kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus Suap Proses IPO BEI, OJK Bakal Hukum Semua Pihak yang Terlibat


Jumat, 06 September 2024 / 17:46 WIB
Kasus Suap Proses IPO BEI, OJK Bakal Hukum Semua Pihak yang Terlibat
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain maupun staf dan pejabat OJK dalam kasus gratifikasi proses Initial Public Offering (IPO) oleh mantan karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain maupun staf dan pejabat OJK dalam kasus gratifikasi proses Initial Public Offering (IPO) oleh mantan karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, walaupun sudah ada lima orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), OJK akan terus mendalami pihak-pihak yang berisiko dan mungkin terlibat. 

"Apabila calon emiten yang terlibat hal ini, karena merupakan suatu pelanggaran tidak dapat diterima dan tidak dapat dikecualikan," ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (6/9). 

Baca Juga: Ada Dugaan Suap Dalam Proses IPO, Kualitas Emiten Baru di BEI Diragukan

Mahendra menyebut, semua pelanggaran yang terjadi akan mempengaruhi integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan keseluruhan, termasuk pasar modal di Indonesia sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja. 

OJK juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan staf maupun jabatan OJK dalam kasus ini. Mahendra menyampaikan saat ini OJK turut melakukan audit atas kemungkinan yang terjadi. 

"Namun yang dapat kami sampaikan per hari ini, terkait dengan penerimaan dana lima mantan karyawan BEI itu, tidak ada bukti karyawan OJK yang terlibat," kata Mahendra. 

Meski begitu proses pendalaman masih berlanjut, bukan hanya sebatas soal menerima dana tetapi dalam bentuk lainnya. Jika ada hal yang tidak tepat, Mahendra berjanji akan terbuka kepada publik. 

"Lagi-lagi apalagi hal yang tidak tepat maka kami akan sampaikan secara terbuka dan transparan kepada media dan publik untuk menjaga keseluruhan industri jasa keuangan," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×