kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus-kasus pasar modal mulai meledak, OJK ingin dapat kewenangan lebih


Minggu, 16 Februari 2020 / 22:52 WIB
Kasus-kasus pasar modal mulai meledak, OJK ingin dapat kewenangan lebih
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

Lalu, Hoesen melanjutkan, OJK juga terus melakukan identifikasi untuk melakukan penertiban dengan membuat regulasi perusahaan publik, beberapa aktivitas corporate action, akusisi, exit startegi, dan emiten delisting. "Jadi yang delisting otomatis akan go private. Kewajibannya, buy back, kalau gak punya duit, bagikan asetnya. Jadi gak ada lagi investor koca-kacir soal saham emiten deklisting," imbuh dia.

Selain itu, kata Hoesen, OJK juga akan membuat aturan e-bookbuilding yang nantinya pemesanan saham saat IPO bisa terpantau dan transparan. Kasus NARA misalnya bahwa selama ini yang mengetahui pemesanan saham saat IPO adalah emiten dan underwriter saja. "Alokasinya harus sesuai prospektus, pakai algoritma dan tidak bisa mindah mindahin," terangnya.

Hoesen mengatakan, pihaknya juga tengah menggodok sebuah peraturan dimana nantinya jika ada nasabah atau investor yang dirugiakan maka perusahaan efek atau perusahabn emiten harus membayar ganti rugi nasabah atau investor. "OJK juga akan menerapkan denda karena sudah merugikan investor atau nasabah," ungkap dia.

Baca Juga: OJK harap Kejagung putuskan status pemblokiran rekening akhir Februari

Dia menjelaskan, nantinya akan ada disgorgement fund yang merupakan dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Nantinya akan dibentuk lembaga yang akan mengelola dana tersebut.

Pembentukan disgorgement fund berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS). "Secepatnya, saya maunya sekarang. Ini memang sudah setahun lalu dibahas. Jadi OJK tidak bisa mengganti uang investor atau nasabah yang dirugikan, karena tidak memiliki wewenang itu," imbuh dia.

Terakhir, kata Hoesen nantinya tidak ada lagi yang bisa menggoreng saham emiten. Secara teknis nantinya para bandar tidak akan tahu grafiknya. "Mereka susah menebaknya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×