kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Kasus Binomo: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar


Senin, 14 November 2022 / 17:43 WIB
Kasus Binomo: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
ILUSTRASI. Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11).

Hakim menilai Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik. Indra juga bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk dalam persidangan yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (14/11).

Baca Juga: Putusan Indra Kenz di Kasus Penipuan investasi Bodong, Majelis Hakim Resmi Menuda

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara. Selain itu, Indra Kenz juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar, apabila tidak dibayar, diganti 12 bulan penjara.

Sidang putusan ini sempat tertunda dari jadwal semula, Jumat, 28 Oktober 2022. Pada persidangan hari ini, Indra Kenz hadir secara virtual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×