kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah berperkara, pengadilan tinggi Singapura minta Humpuss (HITS) bayar US$ 205 juta


Rabu, 24 Juli 2019 / 05:05 WIB
Kalah berperkara, pengadilan tinggi Singapura minta Humpuss (HITS) bayar US$ 205 juta


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari Singapura.  Pengadilan Tinggi Singapura memerintahkan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) untuk membayar lebih dari US$ 205 juta dalam perkara pailit PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd (HST).

Dikutip dari Straitstimes.com, 17 Juli 2019, perusahaan yang didirikan putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutama Mandala Putra alias Tommy itu kalah berperkara dengan Borelli Walsh, likuidator kepailitan Humpuss Sea Tranport.  Konsekuensinya, induk usaha HST,  HITS harus membayar sebesar USS 205 juta atau S$ 278,4 juta atau senilai Rp 2,05 triliun ke Borelli. Dalam kurs rupiah Rp 14.000, nilai ini setara Rp 2 triliun lebih.

Perinciannya: sebesar US$ 170,3 juta, di luar bunga sejak tahun 2014 ditambah biaya pengadilan yang dibebankan sebesar SGD 649.815.  

Atas putusan itu, pengadilan tinggi Singapura memberikan batas waktu  bagi HITS untuk banding terhitung 30 hari sejak putusan ini diketuk hakim. Jika merujuk dokumen pengadilan yang dilihat Straitstimes, batas waktu bagi HITS banding akan jatuh pada tanggal 25 Juli 2019 ini.

Kepada Kontan.co.id, Presiden Komisaris HITS Theo Lekatompessy mengatakan, HITS tidak mengakui utang itu. Pasalnya, dua anak usaha HITS yang berperkara dengan Borelli patuh terhadap hukum Indonesia. “Dua anak usaha kami berbadan hukum Indonesia, harus patuh dengan hukum Indonesia,” ujar Theo.

Utang itu, kata Theo, telah diselesaikan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Dalam skema one obligor, semua kreditur sepakat merestrukturisasi utang anak usaha HITS, termasuk HST dalam perkara dengan Empire Group. “Mereka saat itu tidak datang, tapi kami mengakui utang Humpuss Sea Transport ke Empire Group,” tandas Theo.

Dalam PKPU November 2012 yang disepakati semua, pihak HITS mengakui adanya utang Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada HST senilai US$ 52,77 juta yang akan diselesaikan pada tahun 2033.  “Masalahnya HST melalui likuidatornya tidak mau mengikuti proses ataupun mengakui keberadaan PKPU,” ujar Theo.  Walhasil, sebagai perusahaan yang tunduk dengan hukum Indonesia, HITS memilih berpegang dengan putusan PKPU itu.

Kasus gugatan tim likuidator Borelli yang diputuskan menang di Pengadilan Tinggi Singapura adalah buntut perkara Empire Group dengan Humpuss Sea Transport (HST).   HST adalah anak usaha Humpuss (100%) yang yang bergerak di jasa sewa kapal dan berbasis di Singpura.

Awal ceritanya terjadi di tahun  2007, HST mengadakan 7 Vessels  Time Charter Parties (TCP) atau perjanjian sewa kapal menurut waktu. Perjanjian ini ditandatangani dengan tujuh pemilik kapal Empire Group, Hanjin dan Parbulk. Pemilik kapal dan HST menyepakati penyewaan dengan opsi pembelian atas tujuh kapal pengangkut  minyak mentah dan bahan kimia untuk jangka waktu 60 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman kapal.

Kapal-kapal tersebut dikirimkan  ke HST mulai Januari 2009--November 2010 dengan tarif sewa harian berkisar antara US$16.600--US$19.900.  Hanya HST melakukan prestasi lantaran krisis ekonomi terjadi di tahun 2008.HST wanprestasi  alias gagal bayar atas  biaya sewa berdasarkan TCP akibat krisis global.

Tak ingin rugi parah, HST lantas membayar kewajiban yang berjalan dan memilh mengembalikan kapal ke Empire.  “Hanya, berdasarkan hukum Inggris, perjanjian TCP mengharuskan HST tetap membayar sewa sepanjang perjanjian dengan Empire,” imbuh Theo.  

Artinya meski kapal dikembalikan dan biaya sewa selama penggunaan kapal oleh HST tak menghapus kewajiban selama masa perjanjian itu. “Jadi kalau kami pakai hanya setahun sementara perjanjian 5 tahun tetap saja, kami harus membayar biaya sewa 4 tahun sisa meski kami sudah mengembalikan kapal itu dan biaya sewa selama kami pakai,” ujarnya lagi.

Persoalan menjadi panjang karena HST mengalihkan empat kapal sewa itu serta saham HST ke Humpuss Transportasi Kimia (HTK) karena adanya asas cabotage sehingga kapal yang beroperasi di Indonesia wajib berbendera Indonesia (reflagging).

Empire Grup tak terima putusan itu dan memilih menggugat kepailitan HST  pada Desember 2011 di Singapura. HST dianggap tidak mematuhi LMAA untuk membayar Empire sebesar US$ 48 juta dan denda senilai US$ 7 juta atas biaya sewa kapal.  Hasilnya: Januari 2012 HST dinyatakan pailit. Dan, Borelli Walsh ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi Singapura sebagai likuidator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×