Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Khomarul Hidayat
Kasus gugatan tim likuidator Borelli yang diputuskan menang di Pengadilan Tinggi Singapura adalah buntut perkara Empire Group dengan Humpuss Sea Transport (HST). HST adalah anak usaha Humpuss (100%) yang yang bergerak di jasa sewa kapal dan berbasis di Singpura.
Awal ceritanya terjadi di tahun 2007, HST mengadakan 7 Vessels Time Charter Parties (TCP) atau perjanjian sewa kapal menurut waktu. Perjanjian ini ditandatangani dengan tujuh pemilik kapal Empire Group, Hanjin dan Parbulk. Pemilik kapal dan HST menyepakati penyewaan dengan opsi pembelian atas tujuh kapal pengangkut minyak mentah dan bahan kimia untuk jangka waktu 60 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman kapal.
Kapal-kapal tersebut dikirimkan ke HST mulai Januari 2009--November 2010 dengan tarif sewa harian berkisar antara US$16.600--US$19.900. Hanya HST melakukan prestasi lantaran krisis ekonomi terjadi di tahun 2008.HST wanprestasi alias gagal bayar atas biaya sewa berdasarkan TCP akibat krisis global.
Tak ingin rugi parah, HST lantas membayar kewajiban yang berjalan dan memilh mengembalikan kapal ke Empire. “Hanya, berdasarkan hukum Inggris, perjanjian TCP mengharuskan HST tetap membayar sewa sepanjang perjanjian dengan Empire,” imbuh Theo.
Artinya meski kapal dikembalikan dan biaya sewa selama penggunaan kapal oleh HST tak menghapus kewajiban selama masa perjanjian itu. “Jadi kalau kami pakai hanya setahun sementara perjanjian 5 tahun tetap saja, kami harus membayar biaya sewa 4 tahun sisa meski kami sudah mengembalikan kapal itu dan biaya sewa selama kami pakai,” ujarnya lagi.
Persoalan menjadi panjang karena HST mengalihkan empat kapal sewa itu serta saham HST ke Humpuss Transportasi Kimia (HTK) karena adanya asas cabotage sehingga kapal yang beroperasi di Indonesia wajib berbendera Indonesia (reflagging).
Empire Grup tak terima putusan itu dan memilih menggugat kepailitan HST pada Desember 2011 di Singapura. HST dianggap tidak mematuhi LMAA untuk membayar Empire sebesar US$ 48 juta dan denda senilai US$ 7 juta atas biaya sewa kapal. Hasilnya: Januari 2012 HST dinyatakan pailit. Dan, Borelli Walsh ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi Singapura sebagai likuidator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News