kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jurus Kliring Berjangka Indonesia (KBI) meminimalisir aksi korupsi


Senin, 15 Februari 2021 / 19:23 WIB
Jurus Kliring Berjangka Indonesia (KBI) meminimalisir aksi korupsi
ILUSTRASI. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meminimalisir aksi korupsi di badan perusahaan, PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) menjunjung tinggi etika dan akhlak. Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengungkapkan bahwa dalam kegiatan usahanya KBI menjunjung tinggj etika dan selalu konsisten dalam pencegahan tindakan penyuapan.

"Kami menargetkan “zero tolerance” terkait kegiatan penyuapan dalam bentuk apapun. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KBI senantiasa menjalankan core value BUMN yaitu AKHLAK, dimana salah satu nilai utamanya adalah Amanah, yang mengharuskan semua karyawan kami berperilaku jujur dalam menjalankan bisnis,” tegas Fajar dalam keterangan resminya Senin (15/4).

Baca Juga: Kliring Berjangka Indonesia dorong literasi lewat KBI e-ducentre

Selain itu, dalam hal antisipasi tindakan penyuapan, KBI juga telah memperoleh ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Sertifikasi tersebut meliputi Sistem Manajemen Anti Suap di Bidang Keuangan, Audit Internal dan Kepatuhan, Manusia Sumber Daya, Urusan Umum dan Pengadaan, Teknologi Informasi, Operasi, Sekretaris Perusahaan dan Bisnis (kecuali untuk Usaha Penjaminan Emisi).

Sebagai bagian dari sertifikasi ISO 37001 : 2016 ini, KBI juga telah mengeluarkan kebijakan anti penyuapan khususnya terkait Whistleblowing System (WBS).

Dalam kebijakan tersebut, diatur bagaimana mekanisme Whistleblowing System (WBS), apabila pelanggaran dilakukan oleh karyawan, direksi bahkan oleh Komisaris.

Selanjutnya Fajar menekankan apa yang dilakukan KBI untuk mencegah terjadinya penyuapan sejalan dengan upaya perusahaan untuk konsisten menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). "Bagi KBI, implementasi prinsip-prinsip GCG merupakan hal yang mutlak untuk dijalankan semua karyawan,” tegasnya.

Baca Juga: KBI dorong peningkatan transaksi multilateral di tahun 2021

Lembaga Survey Indonesia (LSI) beberapa waktu lalu merilis Hasil survei Persepsi Korupsi dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Menurut Kalangan Pelaku Usaha dan Pemuka Opini. Dari survey tersebut, sekitar 23,4% responden menganggap wajar memberikan sesuatu kepada pejabat pemerintah.

Sekitar 23,4% menganggap wajar bahwa memberikan sesuatu seperti: uang, barang, hiburan, hadiah di luar persyaratan/ketentuan untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih ketika berhubungan dengan instansi pemerintah.

Mas Achmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sangat menyayangkan hasil survey tersebut. Menurutnya, berbisnis secara beretika sejatinya menjadi tujuan dan harus direncanakan dengan baik oleh semua pihak, seperti Pemerintah, semua pelaku bisnis dan masyarakat.

"Jika sarat dengan suap dan korupsi, biaya berbisnis menjadi tinggi, ujung-ujungnya harga produk menjadi mahal menyebabkan daya saing bisnis menjadi sangat rendah. Secara nasional sangat merugikan, kesenjangan ekonomi semakin melebar. Demikian juga efisiensi dan produktivitas masih sangat rendah," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi penyuapan di korporasi, Mas menyarankan korporasi untuk berbisnis secara beretika dan menjadikannua sebagai budaya perusahaan.

Termasuk dengan penerapan kode etik dan perilaku, pedoman Good Corporate Governance dan didukung dengan membangun sistem pencegahannya, seperti 3LOD (Three Lines of Defense), Whistleblowing System (WBS), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dalam kerangka Good Risk Compliance (GRC) yang terintegrasi.

"3LOD tidak hanya terbatas pada pertahanan 3 lapis tetapi juga sekaligus menggarap peluang (opportunity),” jelasnya.

Baca Juga: Tembus rekor 9 juta lot, BBJ dan KBI makin optimistis di tahun ke 2021

KBI telah melakukan self assessment atas evaluasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan Indikator/Parameter Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara sesuai SK-16/S.MBU/2012, yang mencakup enam aspek governance, yaitu: Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola secara Berkelanjutan, Aspek Pemegang Saham dan RUPS, Aspek Dewan Komisaris, Aspek Direksi, Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya.

Berdasarkan hasil self assessment yang ada, hasil penilaian dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa penerapan Tata Kelola yang Baik pada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengalami peningkatan.

Di tahun 2019 KBI mendapatkan predikat kategori "Baik" dengan skor 78,319. Sedangkan di tahun 2020, KBI mendapatkan predikat kategori “Baik” dengan skor 80,725.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×