kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Jumlah Pedagang Aset Kripto Terus Bertambah


Jumat, 01 April 2022 / 15:04 WIB
Jumlah Pedagang Aset Kripto Terus Bertambah
ILUSTRASI. Terhitung hingga Maret 2022, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena investasi aset kripto di Indonesia, ternyata membuka banyak peluang. Pertumbuhan tidak hanya terjadi dari sisi jumlah investor dan transaksi saja, namun juga terhadap para pemain di industri ini.

Terhitung hingga Maret 2022, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Padahal sebelumnya, di akhir tahun 2021 hanya ada 11 pedagang.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Ia pun meyakini dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah calon pedagang aset kripto akan terus bertambah.

Jerry Bilang, per Februari, nilai transaksi aset kripto tumbuh 14,5% dibandingkan dengan periode sama pada 2021. Lalu, pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan.

Baca Juga: Siap-siap! Ditjen Pajak Bakal Kenakan PPN dan PPh Final atas Aset Kripto

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda melihat meningkatnya jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia membuktikan bahwa industri berjalan dengan baik. Kemudian, aset kripto sudah bisa diterima oleh masyarakat sebagai salah satu instrumen investasi.

“Kami dari asosiasi menyambut baik pertumbuhan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia. Mungkin kalau dari market atau masyarakat melihat akan semakin banyak kompetitor, tapi di asosiasi kita sama-sama merangkul bersama-sama membangun sebuah ekosistem industri aset kripto di Indonesia, karena potensinya sangat besar,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Manda ini menambahkan jumlah anggota Aspakrindo kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan meningkatnya perusahaan yang  mendapatkan tanda daftar resmi Bappebti untuk menjadi calon pedagang aset kripto.

Aspakrindo telah mendapatkan tanda daftar dan izin di Bappebti berdasarkan kepada Peraturan No.5 Tahun 2019. Sementara, ia menyebut saat ini sendiri jumlah anggota Aspakrindo ada sembilan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext. Ditambahkan dengan satu anggota baru yang terdaftar yaitu PT. Zipmex Exchange Indonesia.

Bagi pedagang lain yang ingin bergabung di Aspakrindo, Manda menyebut syarat utama untuk dapat mendaftar yakni, anggota baru telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Aset Kripto di Bappebti.

“Kemudian, asosiasi ini akan berusaha meningkatkan kinerja perdagangan aset kripto komoditi yang bertumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, wajar, transparan, serta sesuai praktek industri aset kripto yang berstandar internasional,” kata Manda.

Manda juga memiliki pandangan soal regulasi yang dijalankan Bappebti untuk melakukan pengawasan terhadap calon pedagang aset kripto yang terdaftar. Dengan menjalankan aturan yang baik, diharapkan ekosistem industri bisa berjalan dengan baik dan sehat.

Menurutnya, masih ada beberapa teman-teman calon pedagang yang belum menjalankan prosedural bisnis. Jadi, apakah sudah terdaftar dan melengkapi modal, apakah sudah menjalankan sistem perdagangan atau mereka baru mendapatkan tanda terdaftar saja itu yang harus diklarifikasi.

“Saya pikir idealnya harus ada semacam timeframe untuk Bappebti kepada calon pedagang, kalo mereka tidak menjalankan prosedural, sudah dikasih nih tanda terdaftar, tetapi tidak jualan misalnya setahun, mungkin itu bisa di-review kembali tanda terdaftarnya,” imbuh Manda.

Baca Juga: Harga Bitcoin Jatuh ke Bawah US$ 45.000, Pasar Kripto Memerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×