Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melalui anak usahanya, PT Jasa Marga Manado Bitung meneken perjanjian kredit sindikasi proyek pembangunan Jalan Tol Manado Bitung pada Jumat (13/10). Limit maksimal fasilitas investasi ini sebesar Rp 3,58 triliun.
Sebelumnya, PT Jasa Marga Manado Bitung menyampaikan permohonan pembiayaan pembangunan tol Manado Bitung pada 14 juli 2017. Permohonan ini telah disetujui pada Oktober 2017 oleh para kreditur.
Adapun kreditur anggota sindikasi ini antara lain PT Bank mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Jateng, PT Bank Riau Kepri, PT Bank Sulselbar.
Agen fasilitas dalam sindikasi ini adalah BNI, sedangkan agen penampungan yakni BMRI. Untuk agen penjaminan, diwakili oleh BCA.
Jumlah kredit investasi (KI) pokok dalam perjanjian ini maksimal Rp 3,27 triliun. sementara, KI IDC sebesar Rp 315,792 miliar. Dus, total dana fasilitas kredit sindikasi adalah sebesar Rp 3,58 triliun. Dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk pembangunan proyek tol Manado Bitung di luar dana talangan.
Tenor sindikasi 180 bulan sejak penandatanganan perjanjian sindikasi dengan masa tenggang selama 60 bulan sejak penandatanganan. Bunga yang ditetapkan sebesar suku bunga acuan ditambah margin 4,5% untuk masa konstruksi. Terhitung sejak tanggal pengoperasian, bunga yang ditetapkan sebesar suku bunga acuan ditambah margin 4,25%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News