Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melalui anak usahanya, PT Jasa Marga Pandaan Malang menandatangani perjanjian kredit sindikasi proyek pembangunan jalan tol Pandaan Malang pada Jumat (13/10). Limit maksimal fasilitas investasi ini sebesar Rp 4,17 triliun.
Sebelumnya, PT Jasa Marga Pandaan Malang telah menyampaikan permohonan pembiayaan pembangunan tol Pandaan Malang pasa 14 juli 2017. Permohonan ini telah disetujui pada 10 Oktober 2017 oleh para kreditur.
Adapun kreditur anggota sindikasi ini antara lain PT Bank mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Jateng, dan Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (Indonesia Eximbank).
Agen fasilitas dalam sindikasi ini adalah BCA, sedangkan agen penampungan adalah BNI. Untuk agen penjaminan, diwakili oleh Bank Mandiri. Ketiga bank ini sekaligus menjadi joint mandate lead arranger dalam perjanjian kredit ini.
Jumlah kredit investasi (KI) pokok dalam perjanjian ini maksimal sebesar Rp 3,73 triliun. Sementara, KI IDC sebesar Rp 440,643 miliar. Dus, total dana fasilitas kredit sindikasi mencapai Rp 4,1 triliun. Dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk pembangunan proyek tol Pandaan Malang di luar dana talangan tanah.
Tenor sindikasi ini selama 180 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit, termasuk masa tenggang. Masa tenggang adalah selama 42 bulan sejak penandatanganan perjanjian. Bunga yang ditetapkan sebesar suku bunga acuan ditambah margin 4,5% per tahun untuk masa konstruksi. Terhitung sejak tanggal pengoperasian, bunga yang ditetapkan sebesar suku bunga acuan ditambah margin 4,25% per tahun.
Saat bersamaan, Jasa Marga melalui anak usahanya, PT Jasa Marga Manado Bitung juga telah meneken perjanjian kredit sindikasi proyek pembangunan Jalan Tol Manado Bitung. Limit maksimal fasilitas investasi ini sebesar Rp 3,58 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News