CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Jadi Perusahaan Keluarga, Saham Surya Biru Murni Acetylene (SBMA) Tertekan


Rabu, 04 September 2024 / 22:57 WIB
Jadi Perusahaan Keluarga, Saham Surya Biru Murni Acetylene (SBMA) Tertekan
ILUSTRASI. PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA). Dalam tiga bulan terakhir, Biru Murni Acetylene (SBMA) sudah terkoreksi 23,21% ke Rp 129 hingga Rabu (4/9).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) masih dalam tren penurunan. Dalam tiga bulan terakhir, SBMA sudah terkoreksi 23,21% ke posisi Rp 129 hingga penutupan Rabu (4/9).

Tekanan ini sejalan dengan adanya perombakan susunan direksi akibat adanya pemecatan dua direktur SBMA. Yakni, Iwan Sanyoto dari direktur operasional dan Ingo Lothar yang harus pergi dari kursi direktur keuangan. 

Adapun Irwan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 27 Agustus 2024 menilai pemecatan atas dirinya dan Ingo Lothar Steil tidak memiliki alasan yang jelas.

Baca Juga: Berhentikan Dua Direksi, Surya Biru Murni (SBMA) Bakal Menggelar RUPSLB

"Surat pemberhentian yang diterima pada 9 Juli 2024 dari presiden komisaris, tanpa ada keterangan alasan penyebab pemecatan," jelasnya dalam paparan kepada investor. 

Namun Komite Audit SBMA melihat Iwan Sanyoto telah melanggar Prosedur Operasi Standar (SOP). Sementara, Ingo Lotar Steil dipecat karena memiliki hubungan suami istri dengan Rini Dwiyanti selaku direktur utama.

 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur terkait jabatan direksi dalam satu perusahaan yang dijabat oleh suami dan istri.  "Namun perusahaan tercatat atau emiten maupun pemegang saham wajib memperhatikan regulasi yang ada dan standar governansi yang baik," jelasnya kepada media belum lama ini. 

Baca Juga: Surya Biru Murni Acetylene (SBMA) Bagikan Dividen Rp 1,1 Miliar

Dia mencontohkan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 33 Tahun 2024 pada Pasar 12 ayat 1 disebutkan direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan emiten untuk kepentingan emiten. 

Pada Pasal 26, disebutkan Direktur dan Dewan Komisaris wajib menyusun kode etik yang salah satunya berisi ketentuan mengenai sikap profesional Direksi, Dewan Komisaris, karyawan atau pegawai, dan/atau pendukung organ yang dimiliki Emiten Publik apabila terdapat benturan kepentingan. 

Diketahui, Rini Dwiyanti merupakan putri dari pemilik dan Penerima Manfaat Terakhir dari SBMA yaitu Effendi yang saat ini menjabat sebagai komisaris utama SBMA. Wakil Direktur Utama SBMA Welly Sumanteri juga merupakan anak dari Effendi. 

Baca Juga: Surya Biru Murni Acetylene (SBMA) Menangkan Tiga Tender Baru

Secara garis besar SBMA masuk dalam perusahaan keluarga, yang mana saham mayoritas masih dikuasai oleh keluarga Effendi dengan porsi kepemilikan sebesar 62,91% dan publik 30,10%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×