Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
OJK mengatur, pemodal berpenghasilan kurang dari sampai dengan Rp 500 juta per-tahun dapat membeli saham paling banyak 5% dari penghasilan per tahun.
Sementara itu, pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per-tahun, dapat membeli saham maksimal 10% dari penghasilan per tahun. Hingga saat ini, sudah ada sebanyak hampir 1.200 investor yang membeli saham UMKM melalui Santara.
Apabila investor ingin menjual kepemilikan sahamnya, Santara menyediakan proses jual beli saham yang dapat dilakukan melalui secondary market yang dibuka sebanyak dua kali dalam setahun.
Perlu diketahui bahwa harga saham yang ditawarkan di pasar sekunder adalah sama dengan harga beli awal. Dengan demikian, tidak dikenal istilah capital gain di dalam pasar sekunder Santara dan pemodal hanya menerima nilai bagi hasil dari investasi yang ditanamkannya.
Baca Juga: Alumnia buka urun dana untuk teknologi biokonversi
Terkait dengan likuiditas di pasar sekunder, Santara tidak dapat menjamin likuiditas benar-benar tercipta. "Namun Santara tetap berupaya untuk meminimalisir risiko likuiditas tersebut, yakni dengan memberikan persyaratan kepada penerbit untuk melakukan buyback sejumlah persentase tertentu atas saham yang beredar di secondary market," ucap Reza.
Oleh karena itu, menurut Reza, Santara terus memberikan edukasi kepada pemodal yang akan melakukan investasi di platform tersebut bahwa konsep bisnis Santara adalah investasi jangka panjang. Kondisi ini menyebabkan tidak ditemukannya istilah trading saham yang biasa dilakukan oleh scalper, daily trader, dan swing trades.
Jika tertarik untuk berinvestasi, maka investor perlu membuat akun terlebih dahulu di Santara.co.id dengan mengisi formulir KYC. Setelah itu, investor bisa melanjutkan dengan memilih proyek investasinya, mengisi nominal investasi, transfer dananya, lalu melakukan verifikasi pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News