Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi investor saham, kini pilihan perusahaan yang dapat dijadikan sasaran penanaman modalnya semakin banyak. Kini, investor tidak hanya dapat membeli saham dari perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, melainkan juga membeli kepemilikan saham usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal tersebut dapat dilakukan melalui platform equity crowdfunding atau layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Sejauh ini, satu-satunya pemain yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan adalah Santara (santara.co.id).
Sejak Agustus 2018 hingga saat ini, Santara telah mengumpulkan dana investasi mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Dana tersebut telah disalurkan kepada 12 UMKM yang bergerak di bidang kuliner, properti, peternakan, dan perikanan, diantaranya adalah Cakekekinian Yogyakarta, Plate-O, Fello BnB, Sop Pakmin, Yamie Panda, Mayasi, Tambak Udang Vaname, dan Domba Milichem.
Baca Juga: Sah, Santara jadi penyelenggara equity crowdfunding pertama yang dapat izin OJK
Chief Executive Officer (CEO) dan co-founder Santara Reza Avesena mengatakan, sebelum saham sebuah bisnis bisa diperdagangkan melalui platform ini, Santara telah melakukan seleksi yang meliputi perhitungan risiko bisnis, reputasi dan faktor-faktor lainnya, seperti nilai modal disetor, nilai valuasi perusahaan, serta faktor dilusi kepemilikan saham.
Di samping itu, platform ini mensyaratkan, UMKM yang ingin menjual saham di Santara harus berbentuk perusahaan berbadan hukum (Perusahaan Terbatas/PT). "Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa UMKM yang menawarkan sahamnya di platform Santara telah memiliki kelayakan secara bisnis maupun non-bisnis. Proses ini menjadi penting bagi Santara, dengan tujuan untuk menjaga citra Santara sebagai penyelenggara equity crowdfunding yang kredible," kata Reza saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/9).
Untuk setiap UMKM, total dana yang dapat dihimpun melalui equity crowdfunding ini mencapai Rp 10 miliar. Hal ini diatur dalam POJK No.37/POJK04/2018. Meskipun begitu, Santara ingin memastikan bahwa pemilik UMKM harus tetap bertindak sebagai pemegang saham mayoritas. "Dengan demikian, jumlah saham maksimal yang dapat dilepas ke publik sebesar-besarnya adalah 49%," ucap Reza.
Menilik situs resmi Santara, sejauh ini, besaran nilai total saham yang ditawarkan kepada investor oleh 12 UMKM tersebut adalah Rp 90 juta-Rp 1,2 miliar.
Menurut Reza, dana ini harus bertujuan untuk mengembangkan usahanya agar terus naik kelas. Oleh karena itu, selain membantu mendapatkan pendanaan, Santara juga mendampingi para UMKM tersebut dengan memberikan literasi keuangan, penerapan standard akuntansi, ketentuan pajak, dan aturan bisnis lainnya.
Baca Juga: Pemain Baru Fintech Bermunculan, Paling Anyar Bermain di Equity Crowdfunding
Proyeksi bagi hasil bagi investor
Di sisi lain, untuk return investor, Santara menawarkan proyeksi bagi hasil dengan kisaran kisaran 15%-25% per tahun yang diperoleh dari dividen perusahaan. Kisaran bagi hasil yang diberikan tergantung dari profil bisnis penerbit yang dipilih oleh pemodal, sebab tiap profil bisnis memiliki tingkat profitabilitas yang berbeda-beda.
Yang jelas, beleid OJK mengatur, batas maksimal jumlah investor dalam satu entitas bisnis adalah 300 pihak yang terdiri dari individu maupun lembaga. Ada pula batasan investasi bagi setiap pihak tersebut.
OJK mengatur, pemodal berpenghasilan kurang dari sampai dengan Rp 500 juta per-tahun dapat membeli saham paling banyak 5% dari penghasilan per tahun.
Sementara itu, pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per-tahun, dapat membeli saham maksimal 10% dari penghasilan per tahun. Hingga saat ini, sudah ada sebanyak hampir 1.200 investor yang membeli saham UMKM melalui Santara.
Apabila investor ingin menjual kepemilikan sahamnya, Santara menyediakan proses jual beli saham yang dapat dilakukan melalui secondary market yang dibuka sebanyak dua kali dalam setahun.
Perlu diketahui bahwa harga saham yang ditawarkan di pasar sekunder adalah sama dengan harga beli awal. Dengan demikian, tidak dikenal istilah capital gain di dalam pasar sekunder Santara dan pemodal hanya menerima nilai bagi hasil dari investasi yang ditanamkannya.
Baca Juga: Alumnia buka urun dana untuk teknologi biokonversi
Terkait dengan likuiditas di pasar sekunder, Santara tidak dapat menjamin likuiditas benar-benar tercipta. "Namun Santara tetap berupaya untuk meminimalisir risiko likuiditas tersebut, yakni dengan memberikan persyaratan kepada penerbit untuk melakukan buyback sejumlah persentase tertentu atas saham yang beredar di secondary market," ucap Reza.
Oleh karena itu, menurut Reza, Santara terus memberikan edukasi kepada pemodal yang akan melakukan investasi di platform tersebut bahwa konsep bisnis Santara adalah investasi jangka panjang. Kondisi ini menyebabkan tidak ditemukannya istilah trading saham yang biasa dilakukan oleh scalper, daily trader, dan swing trades.
Jika tertarik untuk berinvestasi, maka investor perlu membuat akun terlebih dahulu di Santara.co.id dengan mengisi formulir KYC. Setelah itu, investor bisa melanjutkan dengan memilih proyek investasinya, mengisi nominal investasi, transfer dananya, lalu melakukan verifikasi pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News