kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,65   -5,64   -0.62%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin WMI 2 direksi Minna Padi Aset dicabut


Rabu, 14 September 2016 / 21:10 WIB
Izin WMI 2 direksi Minna Padi Aset dicabut


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Wakil Manajer Investasi dua direksi PT Minna Padi Aset Management.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito mengatakan keduanya yakni Direktur Utama Minna Padi Aset Manajemen Muhammad Syamsuzzaman serta Direktur Minna Padi Aset Manajemen Taffy Canova Sastrawiguna.

Pencabutan izin tersebut terkait kasus Minna Padi Investama dan PT UOB Kay Hian Securities atas pengelolaan investasi yang salah satunya berupa transaksi repo.

"Kami mencabut izin orang perseorangan Muhammad Syamsuzzaman sebagai Wakil Manajer investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPPE), sedangkan Taffy Canova Sastrawiguna kami cabut izin Wakil Manajer Investasi (WMI)," ujar Sarjito dalam keterangan resminya, Rabu (14/9).

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka Syamsuzzaman dilarang melakukan kegiatan WPPE dan WMI. Tak hanya itu, OJK juga melarang Syamsuzzaman melakukan kegiatan di sektor pasar modal baik langsung serta tidak langsung. Juga, dilarang mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal.

Sanksi yang sama juga diganjar kepada Taffy. Di mana, Taffy diarang melakukan kegiatan sebagai WMI, melakukan kegiatan di sektor pasar modal, serta mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal baik langsung maupun tidak langsung.

Sarjito menuturkan Syamsuzzaman dan Taffy terbukti bersalah dan melanggar peraturan karena memiliki rangkap jabatan pada perusahaan lain. Selain sebagai anggota direksi PT Minna Padi Aset Manajemen, keduanya juga merupakan direksi PT SBS Trimitra yang sebelumnya bernama PT SBS Investment.

Syamsuzzaman menjabat sebagai Direktur Utama di Minna Padi sejak 2004 serta menjadi pemegang saham dan anggota direksi SBS Trimitra sejak 2002. Minna Padi Investama sendiri memperoleh izin manajer investasi dari OJK pada 2005.

Namun, SBS Trimitra merupakan perusahaan yang tidak menggenggam perizinan dari OJK. "Dengan ini kami mengumumkan bahwa SBS Trimitra tidak memperoleh perizinan dan persetujuan dari OJK sehingga masyarakat perlu berhati-hati terkait kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," ujar Sarjito.

Syamsuzzaman dan Taffy juga melakukan repo atas nama Minna Padi Aset Manajemen. Padahal, repo dilakukan oleh SBS Trimitra.

Repo dilakukan dengan nasabah repo Thio Boentoro Wenasetio dengan total dana Rp 13 miliar. Namun, dana tersebut tidak pernah masuk ke Minna Padi Aset Manajemen melainkan ke PT UOB Kay Han Securities.

Sebelumnya,Syamsuzzaman membuka rekening efek atas nama Minna Padi Aset Manajemen namun atas nama pihak lain di UOB Kay Han Securities. Rekening tersebut kemudian dibuka atas nama Toni Thahjadi, mantan Vice President Marketing PT Minna Padi Aset Manajemen.

Rekening efek itulah yang kemudian digunakan untuk transaksi saham oleh direksi Minna Padi Aset Manajemen. Syamsuzzaman juga memberikan perintah kepada Toni terkait pengalokasian dana masuk dari nasabah Minna Padi ke rekening PT UOB Kay Hian Securities tersebut.

Total terdapat tiga kontak penjualan dan pembelian kembali (repo) beserta perpanjangannya. Rinciannya, pada 15 Oktober 2010 Thio transaksi setoran tunai senilai Rp 2 miliar, giro pada 19 September 2011 senilai Rp 4 miliar, serta giro sebesar Rp 7 miliar pada 30 September 2011.

Masalahnya, dalam perjanjian transaksi repo tersebut disebutkan bahwa sebagai pihak pertama merupakam PT SBS Trimitra. Meskipun demikian, kop surat uang digunakan adalah Minna Padi Aset Manajemen.

Ujung-ujungnya, repo tersebut tidak dapat dicairkan. Pada 12 Desember 2012, Thio ingin mencairkan saham jaminan repo namun Toni mengatakan bahwa saham tersebut tidak dapat dicairkan karena harganya sedang anjlok.

Bahkan pada akta "Perjanjian Pengambilan Repo Saham" antara Thio dan Toni terdapat pernyataan bahwa tanpa sepengetahuan Thio, Toni telah menggunakan uang Rp 13 miliar untuk kepentingan Toni sendiri dan Minna Padi Aset Manajemen.

Sumber KONTAN mengatakan dengan pencabutan izin tersebut, keduanya otomatis tidak bisa menjadi direksi. Dengan demikian, Minna Padi wajib menunjuk Direksi baru dan mengajukannya kepada OJK untuk melakukan fit dan proper test.

"Minna Padi Aset Manajemen juga harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan pegawainya," ujar sumber tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×