kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin WMI 2 direksi Minna Padi Aset dicabut


Rabu, 14 September 2016 / 21:10 WIB
Izin WMI 2 direksi Minna Padi Aset dicabut


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto

Repo dilakukan dengan nasabah repo Thio Boentoro Wenasetio dengan total dana Rp 13 miliar. Namun, dana tersebut tidak pernah masuk ke Minna Padi Aset Manajemen melainkan ke PT UOB Kay Han Securities.

Sebelumnya,Syamsuzzaman membuka rekening efek atas nama Minna Padi Aset Manajemen namun atas nama pihak lain di UOB Kay Han Securities. Rekening tersebut kemudian dibuka atas nama Toni Thahjadi, mantan Vice President Marketing PT Minna Padi Aset Manajemen.

Rekening efek itulah yang kemudian digunakan untuk transaksi saham oleh direksi Minna Padi Aset Manajemen. Syamsuzzaman juga memberikan perintah kepada Toni terkait pengalokasian dana masuk dari nasabah Minna Padi ke rekening PT UOB Kay Hian Securities tersebut.

Total terdapat tiga kontak penjualan dan pembelian kembali (repo) beserta perpanjangannya. Rinciannya, pada 15 Oktober 2010 Thio transaksi setoran tunai senilai Rp 2 miliar, giro pada 19 September 2011 senilai Rp 4 miliar, serta giro sebesar Rp 7 miliar pada 30 September 2011.

Masalahnya, dalam perjanjian transaksi repo tersebut disebutkan bahwa sebagai pihak pertama merupakam PT SBS Trimitra. Meskipun demikian, kop surat uang digunakan adalah Minna Padi Aset Manajemen.

Ujung-ujungnya, repo tersebut tidak dapat dicairkan. Pada 12 Desember 2012, Thio ingin mencairkan saham jaminan repo namun Toni mengatakan bahwa saham tersebut tidak dapat dicairkan karena harganya sedang anjlok.

Bahkan pada akta "Perjanjian Pengambilan Repo Saham" antara Thio dan Toni terdapat pernyataan bahwa tanpa sepengetahuan Thio, Toni telah menggunakan uang Rp 13 miliar untuk kepentingan Toni sendiri dan Minna Padi Aset Manajemen.

Sumber KONTAN mengatakan dengan pencabutan izin tersebut, keduanya otomatis tidak bisa menjadi direksi. Dengan demikian, Minna Padi wajib menunjuk Direksi baru dan mengajukannya kepada OJK untuk melakukan fit dan proper test.

"Minna Padi Aset Manajemen juga harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan pegawainya," ujar sumber tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×